Sabtu, 16 September 2017

contoh hak privelege karna UU dan perjanjian



Tugas
Hukum Jaminan
Tentang
Contoh Hak Privelege Karna UU Dan Perjanjian








Disusun Oleh :
Fahrezi Ramadan              ( 0910111037 )





Fakultas Hukum
Universitas Andalas
2012


Pertanyaan : contoh hak privelege karna UU dan perjanjian :
Jawab :
1.      Biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu kebendaan bergerak maupun tidak berrgerak.biaya ini dibayar dari pendapatan penjualan kebendaan tersebut  terlebih dahulu daripada semua piutang-piutang lainnya yang didahulukan, bahkan lebih dahulu pula daripada piutang-piutang  yang diikat dengan gadai dan hipotek.
2.      Biaya-biaya perkara yang disebabkan karna penyelesaian suatu warisan
3.      Biaya-biaya penguburan, dengan tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk menguranginya, jika biaya-biaya itu terlampau tinggi
4.       Upah buruh tahun yang lalu dan upah yang sudah dibayar dalam tahun yang sedang berjalan
5.      Uang-uang sewa dari kebendaan tidak bergerak ( seperti rumah atau persil )
6.      biaya-biaya perbaikan yang menjadi  kewajiban penyewa kebendaan yang tidak bergerak
7.      segala apa yang mengenai  kewajiban memenuhi perjanjian sewa menyewa.
8.      Harga pembelian kebendaan bergerak yang belum dibayar oleh pembeli
9.      Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu kebendaan  atau  barang
10.  Biaya-biaya untuk melakukan suatu pekerjaan pada suatu kebendaan yang masih harus dibayar kepada seorang tukang
11.  Biaya-biaya perkara yang semata–mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak maupun tak bergerak.
12.  Apa yang telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumah penginapan sebagai demikian kepada seorang tamu
13.  Upah atau biaya pengangkutan dan biaya-biaya tambahannya
14.  Apa yang harus dibayar kepada tukang batu, tukang kayu dan lain-lain tukang atau pembangunan, asal saja piutangnya tidak lebih tua dari tiga tahun dan hak milik atas persil  yang bersangkutan masih tetap pada debitur
15.  penambahan dan perbaikan kebendaan tidak bergerak
16.  Penggantian dan pembayaran yang harus dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena segala kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam jabatannya.
17.  Biaya perkara, semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya mana didahulukan  daripada piutang-piutang yang timbul dari gadai dan hipotik
18.  Biaya pemakaman, dengan tidak mengurangi kekuasaan  hakim untuk menguranginya, jika biaya tersebut terlampau tinggi
19.  Semua biaya perawatan dan pengobatan dari sakit yang penghabisan, kemudian debiturnya meninggal dunia
20.  Upah dan tunjangan buruh beserta sanak keluarganya yang terutang yang belum dibayar
21.  Tagihan karena penyerahan atau pengiriman bahan makanan untuk keperluan orang yang berutang  beserta keluarganya, selama waktu enam bulan yang terakhir
22.  Tagihan para kostschoolhouders untuk tahun yang terakhir
23.  Tagihan anak-anak yang belum dewasa terhadap sekalian wali yang disebabkan oleh suatu kekurangan dalam pengurusan harta kebendaan mereka, sepanjang jaminan yang diadakan oleh mereka tidak mencukupi.disamakanpula dengan piutang semacam ini yaitu tagihan seorang anak terhadap orang tua perihal biaya pemeliharaan dan pendidikannya yang seyogianya
24.  Piutang yang teramputer dan pengampu mereka yang disebabkan karna kekurangan mereka
25.  A berhutang kepada B Rp. 500.000,- kepada C Rp.1.000.000,-. Hasil penjualan rumah si A adalah (bersih) Rp.750.000,- Dalam hal ini B mendapat Rp.250.000,- dan C mendapat Rp.500.000,-.Akan tetapi diperbolehkan adanya pengecualian terhadap ketentuan umum itu, jika diantara para kreditur ada alasan2 yg sah utk didahulukan pembayaran piutangnya.
26.  Biaya-biaya pengadilan (lebih dahulu dibayar dari pada gadai atau hipotik)
27.  Biaya yang telah dikeluarkan utk menyelamatkan suatu barang
28.  Biaya pengobatan terakhir dari seorang debitur yang meninggal dunia (biaya inimeliputi biaya dokter, pembelian obat dan perawatan rumah sakit.
29.  Uang pembelian barang-barang makanan untuk hidup sehari-hari yang diperlukan olehsi berutang dan keluarganya
30.  Uang – uang sewa dari benda-benda tak bergerak yang biaya-biaya perbaikannya yang menjadi kewajiban si penyewa.
31.  Utang- utang orang yang tidak cakap
32.  Piutang karna penyerahan bahan-bahan makanan yang dilakukan kepada si berutang beserta keluarganya, selama wakta 6 bulan yang terakhir
33.  Piutang-piutang  para pengusaha sekolah berasrama, untuk waktu yang penghabisan
34.  Apa yang telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumah penginapan kepada seorang tamu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar