Tugas
Hukum
Jaminan
Tentang
Contoh
Hak Privelege Karna UU Dan
Perjanjian
Disusun
Oleh :
Fahrezi
Ramadan ( 0910111037 )
Fakultas
Hukum
Universitas
Andalas
2012
Pertanyaan
: contoh hak privelege
karna
UU dan perjanjian :
Jawab
:
1.
Biaya-biaya
perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang
suatu kebendaan bergerak maupun tidak berrgerak.biaya ini dibayar dari
pendapatan penjualan kebendaan tersebut
terlebih dahulu daripada semua piutang-piutang lainnya yang didahulukan,
bahkan lebih dahulu pula daripada piutang-piutang yang diikat dengan gadai dan hipotek.
2.
Biaya-biaya
perkara yang disebabkan karna penyelesaian suatu warisan
3.
Biaya-biaya penguburan, dengan tidak
mengurangi kekuasaan hakim untuk menguranginya, jika biaya-biaya itu terlampau
tinggi
4.
Upah buruh tahun yang lalu dan upah yang sudah
dibayar dalam tahun yang sedang berjalan
5.
Uang-uang
sewa dari kebendaan tidak bergerak ( seperti rumah atau persil )
6.
biaya-biaya
perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa
kebendaan yang tidak bergerak
7.
segala
apa yang mengenai kewajiban memenuhi
perjanjian sewa menyewa.
8.
Harga
pembelian kebendaan bergerak yang belum dibayar oleh pembeli
9.
Biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu kebendaan atau
barang
10.
Biaya-biaya
untuk melakukan suatu pekerjaan pada suatu kebendaan yang masih harus dibayar
kepada seorang tukang
11.
Biaya-biaya perkara yang
semata–mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak
maupun tak bergerak.
12.
Apa
yang telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumah penginapan sebagai demikian
kepada seorang tamu
13.
Upah
atau biaya pengangkutan dan biaya-biaya tambahannya
14.
Apa
yang harus dibayar kepada tukang batu, tukang kayu dan lain-lain tukang atau
pembangunan, asal saja piutangnya tidak lebih tua dari tiga tahun dan hak milik
atas persil yang bersangkutan masih
tetap pada debitur
15.
penambahan
dan perbaikan kebendaan tidak bergerak
16.
Penggantian
dan pembayaran yang harus dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum
karena segala kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan
dalam jabatannya.
17.
Biaya
perkara, semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan,
biaya mana didahulukan daripada
piutang-piutang yang timbul dari gadai dan hipotik
18.
Biaya
pemakaman, dengan tidak mengurangi kekuasaan
hakim untuk menguranginya, jika biaya tersebut terlampau tinggi
19.
Semua
biaya perawatan dan pengobatan dari sakit yang penghabisan, kemudian debiturnya
meninggal dunia
20.
Upah
dan tunjangan buruh beserta sanak keluarganya yang terutang yang belum dibayar
21.
Tagihan
karena penyerahan atau pengiriman bahan makanan untuk keperluan orang yang
berutang beserta keluarganya, selama
waktu enam bulan yang terakhir
22.
Tagihan
para kostschoolhouders untuk tahun yang terakhir
23.
Tagihan
anak-anak yang belum dewasa terhadap sekalian wali yang disebabkan oleh suatu
kekurangan dalam pengurusan harta kebendaan mereka, sepanjang jaminan yang
diadakan oleh mereka tidak mencukupi.disamakanpula dengan piutang semacam ini
yaitu tagihan seorang anak terhadap orang tua perihal biaya pemeliharaan dan
pendidikannya yang seyogianya
24.
Piutang
yang teramputer dan pengampu mereka yang disebabkan karna kekurangan mereka
25. A berhutang kepada B Rp. 500.000,- kepada C Rp.1.000.000,-. Hasil penjualan
rumah si A adalah (bersih) Rp.750.000,- Dalam hal ini B mendapat Rp.250.000,-
dan C mendapat Rp.500.000,-.Akan tetapi diperbolehkan adanya pengecualian terhadap ketentuan umum itu,
jika diantara para kreditur ada alasan2 yg sah utk didahulukan pembayaran
piutangnya.
26.
Biaya-biaya
pengadilan (lebih dahulu dibayar dari pada gadai atau hipotik)
27.
Biaya yang telah dikeluarkan utk
menyelamatkan suatu barang
28.
Biaya
pengobatan terakhir dari seorang debitur yang meninggal dunia (biaya
inimeliputi biaya dokter, pembelian obat dan perawatan rumah sakit.
29.
Uang
pembelian barang-barang makanan untuk hidup sehari-hari yang diperlukan olehsi
berutang dan keluarganya
30.
Uang – uang sewa dari benda-benda
tak bergerak yang biaya-biaya perbaikannya yang menjadi kewajiban si penyewa.
31.
Utang- utang orang yang tidak cakap
32.
Piutang karna penyerahan bahan-bahan
makanan yang dilakukan kepada si berutang beserta keluarganya, selama wakta 6
bulan yang terakhir
33.
Piutang-piutang para pengusaha sekolah berasrama, untuk waktu
yang penghabisan
34.
Apa yang telah diserahkan oleh
seorang pengusaha rumah penginapan kepada seorang tamu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar