Sabtu, 16 September 2017

Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah



Makalah Pemerintah Daerah
Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dengan Daerah


Disusun oleh :
                                           1. Fahrezi Ramadan              ( 0910111037 )
                                           2. Rahmi                                ( 0910111043 )
                                           3. Delfi Adita Fitri                 ( 0910111010 )
                                           4. Neci Mongeri                     ( 0910111040)
                                           5. Triyogo Budi Haryono      ( 09101110 24)
                                    
Fakultas Hukum
Universitas Andalas
2011



Kata Pengantar

       Pertama kali penulis mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT karena berkat rahmat dan karunianyalah penulis dapat menyelesaikan makalah tentang korban perkosaan.
        Pada kesempatan ini tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing dalam mata kuliah hukum pemerintahan daerah yaitu Bpk. Yuslim,SH.MH yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
         Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.mudah-mudahan makalah yang penulis buat dapat memenuhi tugas hukum pemerintahan daerah khususnya dan juga bermanfaat bagi pembaca.
        Tak ada gading yang tak retak,Tak ada manusia yang sempurna dan Tak ada manusia yang tak salah.Atas segala kesalahan dan kekurangan penulis mohon maaf.
Padang,11 maret 2011


                                                                                  penulis





Daftar isi




Bab I       : Pendahuluan
        I.1   : Latar Belakang Masalah
        I.2   : Permasalahan
Bab II     : Pembahasan
Bab III    : Penutup
      III.1  : Kesimpulan
      III.2  : Saran
Daftar Pustaka




Bab I
Pendahuluan
I.1 Latar Belakang Masalah           
           Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan daerah .
            Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan . Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing  dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan.Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yang penentuannya dengan menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang telah ditetapkan.
          Dalam hal pembinaan urusan pemerintahan,pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahn daerah untuk  mendukung kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
         Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. bertujuan untuk memacu kinerja dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan,  kinerja kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian dengan organisasi pemerintahan daerah, kinerja dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik  dan pembinaan serta pengawasan.

I.2 Permasalahan
1.    Apa saja yang termasuk yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ?
2.     Bagaimana mekanisme pembagian urusan pemerintahan ?















Bab II
Pembahasan

      Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom.pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya / tetap menjadi kewenangan pemerintah.urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara secara keseluruhan .
Urusan pemerintahan dimaksud meliputi :
A.   politik luar negeri
Dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga Negara   untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional,menetapkan kebijakan luar negeri,melakukan perjanjian dengan Negara lain,menetapkan kebijakan perdagangan luar negri dan sebagainya.
B.   Pertahanan
Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata,menyatakan damai dan perang,menyatakan Negara atau sebagian wilayah Negara dalam keaadan bahaya,membangun dan mengembangkan sistem pertahanan Negara dan persenjataan ,menetapkan kebijakan untuk wajib militer ,bela Negara bagi setiap warga Negara ,dan sebagainya .
C.   Keamanan
Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian Negara ,menetapkan kebijakan keamanan nasional ,menindak setiap orang yang melanggar hukum Negara ,menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan Negara dan sebagainya .
D.   Moneter
Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang ,menetapkan kebijakan moneter ,mengendalikan peredaran uang dan sebagainya .
E.    Yustisi
Misalnya mendirikan lembaga peradilan,mengangkat hakim dan jaksa ,mendirikan lembaga pemasyarakatan,menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian,memberikan grasi,amnesti,abolisi,membentuk undang undang, perppu,pp,dan peraturan lain yang berskala nasional dan lain sebagainya.
F.    Agama
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional ,memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama,menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya;dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional yang tidak diserahkan kepada daerah .

       Di samping itu,terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah.Dengan demikian,setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah ,ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi ,dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten / kota .
      Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara pemerintah ,daerah provinsi,daerah kabupaten ,dan kota maka disusunlah kriteria yang meliputi : eksternalitas,akuntabilitas dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antartingkat pemerintahan .
     kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak / akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut .apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten / kota ,apabila regional menjadi kewenangan provinsi,dan apabila nasional menjadi kewenangan pemerintah .
     kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung / dekat dengan dampak /akibat  dari urusan yang ditangani tersebut .dengan demikian,akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin               
       kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana,dan peralatan ) untuk mendapatkan ketepatan,kepastian,dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan artinya  apabila suatu bagian urusan dalam penangananya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah .untuk itu,pembagian bagian urusan harus disesuaikan  dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut . ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
       Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda ,bersifat saling berhubungan (interkoneksi),saling tergantung (interdependensi),dan saling mendukung sebagai satu kesatuan system dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
       urusan yang menjadi kewenangan daerah,meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga Negara antara lain :
a)     Perlindungan hak konstitusional
b)  Perlindungan kepentingan nasional,kesejahteraan masyarakat,ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI
c) Pemenuhan komitmen nasional  yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional

         sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah  dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan daerah.
          Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut diatas ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan / atau pengakuan atas usul daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan diatur dan diurusnya .berdasarkan usulan tersebut pemerintah melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah .terhadap bagian urusan yang saat ini masih menjadi kewenangan pusat dengan criteria tersebut dapat diserahkan kepada daerah .
       Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan daerah atau desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu.



















Bab III
Penutup

III.1 Kesimpulan
               Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1.     politik luar negeri;
2.     pertahanan;
3.     keamanan;
4.     yustisi;
5.     moneter dan fiskal nasional; dan
6.     agama.
       Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
       Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan.



III2. SARAN
a)   Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan kewenangannya harus ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Pusat bisa mengawasi kinerja Pemerintahan Daerah.
b)   Kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi .













Daftar Pustaka

1.     UUD 1945
2.     UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.     PP no 38 tahun 2007 tentang berisikan Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar