Makalah
Pemerintah Daerah
Tentang
Pembagian
Urusan Pemerintahan Pusat Dengan Daerah
Disusun
oleh :
1.
Fahrezi Ramadan (
0910111037 )
2. Rahmi ( 0910111043 )
3. Delfi Adita Fitri ( 0910111010 )
4. Neci Mongeri (
0910111040)
5. Triyogo Budi Haryono ( 09101110 24)
Fakultas
Hukum
Universitas
Andalas
2011
Kata
Pengantar
Pertama kali penulis
mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT karena berkat rahmat dan
karunianyalah penulis dapat menyelesaikan makalah tentang korban perkosaan.
Pada kesempatan ini
tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing dalam
mata kuliah hukum pemerintahan daerah yaitu Bpk. Yuslim,SH.MH yang telah
membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan
makalah ini.mudah-mudahan makalah yang penulis buat dapat memenuhi tugas hukum
pemerintahan daerah khususnya dan juga bermanfaat bagi pembaca.
Tak ada gading yang
tak retak,Tak ada manusia yang sempurna dan Tak ada manusia yang tak salah.Atas
segala kesalahan dan kekurangan penulis mohon maaf.
Padang,11
maret 2011
penulis
Daftar
isi
Bab I : Pendahuluan
I.1
: Latar Belakang Masalah
I.2
: Permasalahan
Bab II : Pembahasan
Bab III : Penutup
III.1
: Kesimpulan
III.2
: Saran
Daftar Pustaka
Bab
I
Pendahuluan
I.1
Latar Belakang Masalah
Dalam peraturan ini
dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan daerah .
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan . Pemberian otonomi seluas-luasnya
kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi,
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta
potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,akuntabilitas dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan.Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan yang penentuannya dengan menggunakan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang telah ditetapkan.
Dalam hal pembinaan urusan
pemerintahan,pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahn
daerah untuk mendukung kemampuan
pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Pada dasarnya perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun
melalui peningkatan daya saing daerah. bertujuan untuk memacu kinerja dalam
berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah
pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta koordinasi antara
pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan
pengelolaan urusan pemerintahan, kinerja kelembagaan pemerintah pusat
khususnya kementerian dengan organisasi pemerintahan daerah, kinerja dalam
bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik
dan pembinaan serta pengawasan.
I.2
Permasalahan
1. Apa saja yang termasuk yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ?
2. Bagaimana mekanisme pembagian urusan pemerintahan ?
Bab II
Pembahasan
Penyelenggaraan desentralisasi
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah
otonom.pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa
selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya / tetap menjadi
kewenangan pemerintah.urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan Negara secara keseluruhan .
Urusan pemerintahan dimaksud
meliputi :
A. politik luar
negeri
Dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk
warga Negara untuk duduk dalam jabatan
lembaga internasional,menetapkan kebijakan luar negeri,melakukan perjanjian
dengan Negara lain,menetapkan kebijakan perdagangan luar negri dan sebagainya.
B.
Pertahanan
Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan
bersenjata,menyatakan damai dan perang,menyatakan Negara atau sebagian wilayah
Negara dalam keaadan bahaya,membangun dan mengembangkan sistem pertahanan
Negara dan persenjataan ,menetapkan kebijakan untuk wajib militer ,bela Negara
bagi setiap warga Negara ,dan sebagainya .
C.
Keamanan
Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian Negara
,menetapkan kebijakan keamanan nasional ,menindak setiap orang yang melanggar
hukum Negara ,menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu
keamanan Negara dan sebagainya .
D.
Moneter
Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang
,menetapkan kebijakan moneter ,mengendalikan peredaran uang dan sebagainya .
E.
Yustisi
Misalnya mendirikan lembaga peradilan,mengangkat hakim
dan jaksa ,mendirikan lembaga pemasyarakatan,menetapkan kebijakan kehakiman dan
keimigrasian,memberikan grasi,amnesti,abolisi,membentuk undang undang, perppu,pp,dan
peraturan lain yang berskala nasional dan lain sebagainya.
F.
Agama
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku
secara nasional ,memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu
agama,menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan
sebagainya;dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional
yang tidak diserahkan kepada daerah .
Di samping
itu,terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan
pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah.Dengan demikian,setiap
urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah ,ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi ,dan
ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten / kota .
Untuk
mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara
pemerintah ,daerah provinsi,daerah kabupaten ,dan kota maka disusunlah kriteria
yang meliputi : eksternalitas,akuntabilitas dan efisiensi dengan
mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antartingkat
pemerintahan .
kriteria
eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan dampak / akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan tersebut .apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten / kota ,apabila
regional menjadi kewenangan provinsi,dan apabila nasional menjadi kewenangan
pemerintah .
kriteria
akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan
adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung / dekat dengan dampak
/akibat dari urusan yang ditangani
tersebut .dengan demikian,akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin
kriteria
efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana,dan peralatan ) untuk
mendapatkan ketepatan,kepastian,dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam
penyelenggaraan bagian urusan artinya
apabila suatu bagian urusan dalam penangananya dipastikan akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah maka bagian urusan
tersebut tetap ditangani oleh pemerintah .untuk itu,pembagian bagian urusan
harus disesuaikan dengan memperhatikan
ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut .
ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang
dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
Sedangkan
yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan
pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda ,bersifat
saling berhubungan (interkoneksi),saling tergantung (interdependensi),dan
saling mendukung sebagai satu kesatuan system dengan memperhatikan cakupan
kemanfaatan.
urusan yang menjadi kewenangan daerah,meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan
pemerintahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar
warga Negara antara lain :
a)
Perlindungan hak konstitusional
b) Perlindungan kepentingan nasional,kesejahteraan
masyarakat,ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI
c) Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan
konvensi internasional
sedangkan urusan pemerintahan
yang bersifat pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan
daerah.
Pembagian urusan
pemerintahan sebagaimana tersebut diatas ditempuh melalui mekanisme penyerahan
dan / atau pengakuan atas usul daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah
yang akan diatur dan diurusnya .berdasarkan usulan tersebut pemerintah
melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian
urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah .terhadap bagian urusan yang
saat ini masih menjadi kewenangan pusat dengan criteria tersebut dapat
diserahkan kepada daerah .
Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan
daerah atau desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari
pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di
bidang tertentu.
Bab
III
Penutup
III.1 Kesimpulan
Urusan Pemerintahan Pusat
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat meliputi:
1.
politik
luar negeri;
2.
pertahanan;
3.
keamanan;
4.
yustisi;
5.
moneter
dan fiskal nasional; dan
6.
agama.
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan
efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang
diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan.
III2. SARAN
a) Pemerintahan Daerah dalam
melaksanakan kewenangannya harus ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat sehingga
Pemerintah Pusat bisa mengawasi kinerja Pemerintahan Daerah.
b) Kewenangan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi .
Daftar
Pustaka
1. UUD 1945
2. UU no 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
3. PP no 38 tahun 2007
tentang berisikan Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar