Minggu, 17 September 2017

Pengaruh Individualisme terhadap Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Rakyat Indonesia




Pengaruh Individualisme terhadap Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Rakyat Indonesia termasuk Perekonomian Indonesia
Dilihat dari indikator makro ekonomi, selama 6 Pelita, tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan ekonomi yang dilaksanakan, cukup berhasil. Selama 6 pelita tersebut rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen. Pada periode yang sama secara agregatif, pendapatan perkapita penduduk juga meningkat secara konsisten, bahkan jumlah relatif penduduk miskin pada periode yang sama juga mengalami penurunan yang berarti. Hasil pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama 6 pelita tersebut, nyaris runtuh hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun, yaitu ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi. Ini terjadi, karena dibalik “sukses” pembangunan berorientasi pertumbuhan tersebut, sebenarnya menyembunyikan permasalahan yang fundamental, diantaranya yakni timpangnya struktur perekonomian kita. Perekonomian kita terlalu bertumpu pada usaha besar (konglomerat) saja.
"Sesuai data hari ini, Indonesia tetap menjadi salah satu negara yang paling cepat berkembang, dan salah satu negara yang perekonomiannya paling stabil di Asia," kata Taimur Baig, seorang ekonom Deutsche Bank. Walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia kuat dan ketergantungan yang relatif rendah pada nilai ekspor, para analis memperingatkan bahwa pertumbuhan Indonesia mungkin masih akan terpengaruh oleh perlambatan ekonomi global, terutama di Cina. Komoditas dan sumber daya alam merupakan sebagian besar ekspor Indonesia dan Cina merupakan pasar kunci untuk pengiriman produk tersebut. Selain itu, dia menjelaskan, Indonesia saat ini merupakan pilihan utama investor asing dalam menanamkan investasinya. Bahkan, dalam berbagai ulasan media massa asing, Indonesia merupakan tujuan investasi utama bersama-sama dengan India dan China. Masuknya investasi, menurut Syarief, merupakan parameter pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesia saat ini sangat diperhitungkan dunia, karena dikenal sebagai negara yang melakukan pengelolaan ekonomi makro yang luar biasa.
Padahal keberadaan pengusaha kecil dan menengah, termasuk yang berskala usaha kecil dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia. Posisi seperti ini menempatkan usaha kecil dan menengah dan koperasi sebagai jalur utama dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan. Namun kondisi usaha kecil sebagai ujung tombak sistem ekonomi kerakyatan cukup memperihatinkan. Jumlah pengusaha kecil relatif banyak, tetapi hanya menguasai sebagian aset produksi dan menyumbang sebagian produksi nasional. Kondisi seperti ini telah terbukti amat rapuh sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional. Dalam aspek makro, masalah ketimpangan ini merupakan implikasi dari kurangnya perhatian pada pencapaian pembangunan yang ditujukan untuk rakyat Sehingga tidak terlalu mengejutkan jika meluasnya kemiskinan, penganguran, dan turunnya kesejahteraan sosial merupakan masalah kronis negeri ini.
Ekonomi rakyat pada hakekatnya merupakan padanan dari perekonomian rakyat. Ekonomi rakyat berarti perekonomian yang diselenggarakan oleh rakyat, yakni usaha ekonomi yang menjadi sumber penghasilan keluarga atau orang per orang. Ini berarti bahwa perekonomian nasional berakar pada potensi dan kekuatan masyarakat secara luas dalam menjalankan roda perekonomian mereka sendiri. Konsep ini pada dasarnya tidak membedakan antara “rakyat” dan “bukan rakyat”, karena secara empiris rakyat adalah warga negara Indonesia. Kemudian langkah yang harus dilakukan adalah pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Rakyat ikut merumuskan masalahnya, merencanakan, melaksanakan, menikmati, melestarikan, dan mengembangkan hasilnya sesuai dengan peradaban masyarakat lokal. Peran pemerintah cukup sebagai fasilitator yang memihak, mempersiapkan, dan melindungi.
Paham individualisme adalah paham yg menganggap manusia secara pribadi perlu diperhatikan (kesanggupan dan kebutuhannya tidak boleh disamaratakan). Paham yg menghendaki kebebasan berbuat, paham yg mementingkan hak perseorangan di samping kepentingan masyarakat atau negara. Individualisme merupakan satu filsafat yang memiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi dari masyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh itu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompok sebagai lebih penting dari tujuan seseorang individu yang dengan sendiri adalah dasar kepada setiap badan masyarakat.
Suatu individu biasanya mengalami proses “individualisasi” yaitu merupakan proses sosial yang cenderung mengakibatkan individu menjadi mandiri dan tidak tergantung pada kelompoknya, sehingga mampu menciptakan kesadaran diri pribadi. Dua konsepsi yang keliru mengenai individualisasi, yang pertama adalah bahwa individualisasi merupakan suatu proses yang berlangsung semata-mata oleh diri pribadi . Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa  seseorang melepaskan dirinya secara sempurna dari pengaruh kelompoknya dengan cara menerapkan kualitas mental sendiri. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, yang semula bangsa Indonesia berdasarkan pertanian, setelah masuknya masa industrialisasi, semangat gotong royong masayarakat berkurang, hal ini disebabkan karena masyarakat sekarang cenderung besifat individualistis, sehingga ada anggapan umum ” hidup bebas asal tidak mengganggu kehidupan orang lain”.

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.terkait dengan sikap individualisme, maka masyarakat cendrung lebih memilih membentuk badan usaha yang berdiri sendiri secara mandiri, meskipun bentuk usaha yang dibentuk rakyat ini mendapatkan dukungan dana dari pemerintah tetapi pengaruh bentuk usaha ini terlepas dari kewenangan pemerintah karena bentuk usaha ini didirikan oleh perseorangan atau bentuk usaha swasta.
Pengaruh individualisme ini mengakibatkan rakyat lebih memilih secara mandiri membentuk Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.      Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
            Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang tidak rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan, tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
            Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur untuk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri semua utang akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Contoh : Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy.
            Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT.
2.      Persekutuan Perdata
            Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan. Perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
3.      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
            Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma  yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma, para sekutu Firma  harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya. Pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
            Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD, perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik/akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan bahkan perjanjian lisan namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
4.  Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
            Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma atau perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
            Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.


Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, rakyat secara mandiri bisa membentuk Badan Usaha Milik Rakyat, disingkat BUMR merupakan konsep pengembangan ekonomi rakyat yang mempertautkan kemandirian usaha rakyat,  khususnya di sektor informal dengan penguatan organisasi dan daya tawar politik (political gain). Konsep ini dikembangkan untuk melengkapi tahapan pengorganisasian komunitas, khususnya kelas pekerja informal perkotaan. Tahapan yang dimaksud adalah kegiatan sosial yang terorganisasi yang digerakkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang sadar organisasi serta jaringan. Tahapan tersebut mengindikasikan pentingnya organisasi mengupayakan kesejahteraan (ekonomi), pelayanan sosial, dan kesetaraan politik. Ketiga hal tersebut menjadi prasyarat yang menjamin keberlangsungan entitas sub-kultur organisasi rakyat. Sebuah pasar terbentuk secara independen, terlepas dari otoritas negara. vitalitas peran negara dibutuhkan untuk mencegah terjadinya relasi sosial “sianre bale” (saling-memangsa), dimana yang kuat menindas yang lemah sebagai akibat kompetisi penuh (perfect competition). Negara penganut EPS akan membatasi kecenderungan pelaku usaha yang eksploitatif, dan menolak oligopoli maupun monopoli. Olehnya itu, di samping menjamin kesejahteraan, peran negara dipandang vital dalam melindungi keseimbangan lingkungan hidup dan konsumen.
BUMR bukanlah kegiatan usaha yang terlepas dari kebijakan negara. Asas, tujuan dan karakteristik BUMR bertepatan dengan sistem perkoperasian nasional. Lebih jauh, peran pemerintah adalah menjamin perwujudan hak ekosob dan sipol pelaku ekonomi rakyat. BUMR menegaskan dirinya sebagai badan usaha yang dirintis, dikelola, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan anggota. Titik tolak pengembangan BUMR adalah usaha di sektor informal. Kebebasan memilih jenis dan bentuk usaha. Dengan segala keterbatasan yang mereka miliki untuk bekerja di sektor ekonomi formal, rakyat merasa bebas (nyaman, tidak terikat aturan) memilih sektor informal sebagai basis usaha memenuhi kesejahteraan. Sektor informal secara nyata membuka lapangan kerja.

Para pengamat ekonomi pembangunan bahwa mayoritas (70%) pelaku usaha di Indonesia adalah UKM, usaha kecil dan menengah, bahwa pelaku usaha UKM lah yang menopang pembangunan ekonomi bangsa, dan bahwa sektor informal lah yang mampu bertahan dalam gejolak ekonomi nasional dan global. Pernyataan seperti ini menegaskan posisi politik pekerja informal yang ikut menentukan proses demokratisasi. Meski, pada kenyataanya, minoritas pemilik kapital (kapitalis-borjuis) lebih diuntungkan dalam proses politik karena kemampuan mereka mempengaruhi elit penentu kebijakan. Ketimpangan akses dan kontrol politis antara kelas pekerja dengan kelas borjuasi ini yang menjadi titik tolak pengembangan jejaring ekonomi kerakyatan. Dengan kemampuan dan kemandirian organisasi ekonominya, kelas pekerja dapat menuntut kesetaraan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar