Pengaruh Individualisme terhadap Bentuk Hukum
Badan Usaha Milik Rakyat Indonesia termasuk Perekonomian Indonesia
Dilihat
dari indikator makro ekonomi, selama 6 Pelita, tidak dapat dipungkiri bahwa
pembangunan ekonomi yang dilaksanakan, cukup berhasil. Selama 6 pelita tersebut rata-rata
pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen. Pada periode yang sama secara agregatif,
pendapatan perkapita penduduk juga meningkat secara konsisten, bahkan jumlah relatif
penduduk miskin pada periode yang sama juga mengalami penurunan yang berarti. Hasil
pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama 6 pelita tersebut, nyaris runtuh hanya
dalam waktu kurang dari 2 tahun, yaitu ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi.
Ini terjadi, karena dibalik “sukses” pembangunan berorientasi pertumbuhan
tersebut, sebenarnya menyembunyikan permasalahan yang fundamental, diantaranya
yakni timpangnya struktur perekonomian kita. Perekonomian kita terlalu
bertumpu pada usaha
besar (konglomerat) saja.
"Sesuai
data hari ini, Indonesia tetap menjadi salah satu negara yang paling cepat
berkembang, dan salah satu negara yang perekonomiannya paling stabil di
Asia," kata Taimur Baig, seorang ekonom Deutsche Bank. Walaupun
pertumbuhan ekonomi Indonesia kuat dan ketergantungan yang relatif rendah pada
nilai ekspor, para analis memperingatkan bahwa pertumbuhan Indonesia mungkin
masih akan terpengaruh oleh perlambatan ekonomi global, terutama di Cina. Komoditas
dan sumber daya alam merupakan sebagian besar ekspor Indonesia dan Cina
merupakan pasar kunci untuk pengiriman produk tersebut. Selain itu, dia
menjelaskan, Indonesia saat ini merupakan pilihan utama investor asing dalam
menanamkan investasinya. Bahkan, dalam berbagai ulasan media massa asing,
Indonesia merupakan tujuan investasi utama bersama-sama dengan India dan China.
Masuknya investasi, menurut Syarief, merupakan parameter pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Indonesia saat ini sangat diperhitungkan dunia, karena dikenal
sebagai negara yang melakukan pengelolaan ekonomi makro yang luar biasa.
Padahal keberadaan pengusaha kecil dan menengah, termasuk yang berskala
usaha kecil dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar
rakyat Indonesia. Posisi seperti ini menempatkan usaha kecil dan menengah dan
koperasi sebagai jalur utama dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.
Namun kondisi usaha kecil sebagai ujung tombak sistem ekonomi kerakyatan cukup
memperihatinkan. Jumlah pengusaha kecil relatif banyak, tetapi hanya menguasai
sebagian aset produksi dan menyumbang sebagian produksi nasional. Kondisi
seperti ini telah terbukti amat rapuh sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional.
Dalam aspek makro, masalah ketimpangan ini merupakan implikasi dari kurangnya
perhatian pada pencapaian pembangunan yang ditujukan untuk rakyat Sehingga tidak
terlalu mengejutkan jika meluasnya kemiskinan, penganguran, dan turunnya
kesejahteraan sosial merupakan masalah kronis negeri ini.
Ekonomi rakyat pada hakekatnya merupakan padanan dari perekonomian
rakyat. Ekonomi rakyat berarti perekonomian yang diselenggarakan oleh rakyat,
yakni usaha ekonomi yang menjadi sumber penghasilan keluarga atau orang per
orang. Ini berarti bahwa perekonomian nasional berakar pada potensi dan
kekuatan masyarakat secara luas dalam menjalankan roda perekonomian mereka
sendiri. Konsep ini pada dasarnya tidak membedakan antara “rakyat” dan “bukan
rakyat”, karena secara empiris rakyat adalah warga negara Indonesia. Kemudian
langkah yang harus dilakukan adalah pemberdayaan ekonomi rakyat yang
dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Rakyat ikut merumuskan masalahnya, merencanakan,
melaksanakan, menikmati, melestarikan, dan mengembangkan hasilnya sesuai dengan
peradaban masyarakat lokal. Peran pemerintah cukup sebagai fasilitator yang
memihak, mempersiapkan, dan melindungi.
Paham individualisme adalah paham yg menganggap manusia secara pribadi
perlu diperhatikan (kesanggupan dan kebutuhannya tidak boleh disamaratakan). Paham
yg menghendaki kebebasan berbuat, paham yg mementingkan hak perseorangan di
samping kepentingan masyarakat atau negara. Individualisme merupakan satu filsafat yang memiliki pandangan moral,
politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab
dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan
kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi dari masyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh itu,
individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompok
sebagai lebih penting dari tujuan seseorang individu yang dengan sendiri adalah
dasar kepada setiap badan masyarakat.
Suatu individu biasanya mengalami proses “individualisasi” yaitu
merupakan proses sosial yang cenderung mengakibatkan individu menjadi mandiri
dan tidak tergantung pada kelompoknya, sehingga mampu menciptakan kesadaran
diri pribadi. Dua konsepsi yang keliru mengenai individualisasi, yang pertama
adalah bahwa individualisasi merupakan suatu proses yang berlangsung
semata-mata oleh diri pribadi . Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa
seseorang melepaskan dirinya secara sempurna dari pengaruh kelompoknya dengan
cara menerapkan kualitas mental sendiri. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, yang
semula bangsa Indonesia berdasarkan pertanian, setelah masuknya masa
industrialisasi, semangat gotong royong masayarakat berkurang, hal ini
disebabkan karena masyarakat sekarang cenderung besifat individualistis,
sehingga ada anggapan umum ” hidup bebas asal tidak mengganggu kehidupan orang
lain”.
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah
memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk
menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena
badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran
atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan
memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka
perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang
berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.terkait
dengan sikap individualisme, maka masyarakat cendrung lebih memilih membentuk
badan usaha yang berdiri sendiri secara mandiri, meskipun bentuk usaha yang
dibentuk rakyat ini mendapatkan dukungan dana dari pemerintah tetapi pengaruh
bentuk usaha ini terlepas dari kewenangan pemerintah karena bentuk usaha ini
didirikan oleh perseorangan atau bentuk usaha swasta.
Pengaruh individualisme ini mengakibatkan rakyat lebih
memilih secara mandiri membentuk Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk
usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang
dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang tidak rumit – misalnya
membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan
dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti
juga pembubarannya yang mudah dilakukan, tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi seperti juga seluruh
keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha
perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur untuk membantu kegiatan
operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan
karena wajib membayar sendiri semua utang akibat pinjaman, namun tidak perlu
membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Contoh : Toko/warung, rumah
makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy.
Pengelolaan perusahaan perseorangan
langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan
perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan
berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT.
2. Persekutuan
Perdata
Jika
Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya
lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan
Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan
Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut
pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana
dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan
sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil
pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak
berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha
yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai
perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak
memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta
dibawah tangan. Perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara
lisan.
3.
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian. Badan usaha firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan
kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu ikut memimpin perusahaan
dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Persekutuan dengan Firma merupakan
Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk
menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma yang biasa disebut
“sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian,
maka para pemilik Firma, para sekutu Firma harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam
Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan
dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara
tanggung renteng, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat
sekutu yang lain dan demikian sebaliknya. Pelunasan hutang Firma yang dilakukan
oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan
bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut pasal 22 KUHD, perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik/akta
notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu
tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu
Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan bahkan perjanjian lisan namun
dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut
tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari
eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta
tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum
di mana Firma itu berdomisili.
4. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih.
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma atau perkembangan
lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para
sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat
sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan
modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru
yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam
menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut
merupakan sekutu
pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai
harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan tidak meliputi
harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair
Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu
komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Perseroan Komanditer
yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk
Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah
(UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, rakyat secara mandiri bisa
membentuk Badan Usaha Milik Rakyat, disingkat BUMR merupakan konsep
pengembangan ekonomi rakyat yang mempertautkan kemandirian usaha rakyat, khususnya di sektor informal dengan penguatan
organisasi dan daya tawar politik (political
gain). Konsep ini dikembangkan untuk melengkapi tahapan pengorganisasian
komunitas, khususnya kelas pekerja informal perkotaan. Tahapan yang dimaksud
adalah kegiatan sosial yang terorganisasi yang digerakkan oleh
kelompok-kelompok masyarakat yang sadar organisasi serta jaringan. Tahapan
tersebut mengindikasikan pentingnya organisasi mengupayakan kesejahteraan
(ekonomi), pelayanan sosial, dan kesetaraan politik. Ketiga hal tersebut
menjadi prasyarat yang menjamin keberlangsungan entitas sub-kultur organisasi
rakyat. Sebuah pasar terbentuk secara independen, terlepas dari otoritas negara.
vitalitas peran negara dibutuhkan untuk mencegah terjadinya relasi sosial
“sianre bale” (saling-memangsa), dimana yang kuat menindas yang lemah sebagai
akibat kompetisi penuh (perfect
competition). Negara penganut EPS akan membatasi kecenderungan pelaku
usaha yang eksploitatif, dan menolak oligopoli maupun monopoli. Olehnya itu, di
samping menjamin kesejahteraan, peran negara dipandang vital dalam melindungi
keseimbangan lingkungan hidup dan konsumen.
BUMR bukanlah kegiatan usaha yang
terlepas dari kebijakan negara. Asas, tujuan dan karakteristik BUMR bertepatan
dengan sistem perkoperasian nasional. Lebih jauh, peran pemerintah adalah
menjamin perwujudan hak ekosob dan sipol pelaku ekonomi rakyat. BUMR menegaskan
dirinya sebagai badan usaha yang dirintis, dikelola, dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan anggota. Titik tolak pengembangan BUMR
adalah usaha di sektor informal. Kebebasan memilih jenis dan bentuk usaha.
Dengan segala keterbatasan yang mereka miliki untuk bekerja di sektor ekonomi
formal, rakyat merasa bebas (nyaman, tidak terikat aturan) memilih sektor
informal sebagai basis usaha memenuhi kesejahteraan. Sektor informal secara nyata membuka lapangan kerja.
Para pengamat ekonomi pembangunan bahwa mayoritas (70%) pelaku usaha di
Indonesia adalah UKM, usaha kecil dan menengah, bahwa pelaku usaha UKM lah yang
menopang pembangunan ekonomi bangsa, dan bahwa sektor informal lah yang mampu
bertahan dalam gejolak ekonomi nasional dan global. Pernyataan seperti ini
menegaskan posisi politik pekerja informal yang ikut menentukan proses
demokratisasi. Meski, pada kenyataanya, minoritas pemilik kapital (kapitalis-borjuis)
lebih diuntungkan dalam proses politik karena kemampuan mereka mempengaruhi
elit penentu kebijakan. Ketimpangan akses dan kontrol politis antara kelas
pekerja dengan kelas borjuasi ini yang menjadi titik tolak pengembangan
jejaring ekonomi kerakyatan. Dengan kemampuan dan kemandirian organisasi
ekonominya, kelas pekerja dapat menuntut kesetaraan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar