Minggu, 17 September 2017

perancangan kontrak



SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN JALA
Antara
CV.USAHA DAGANG
Dengan
PEMILIK PERUMAHAN JALA
Yang terletak di Jalan Kp Jua Parak Karambi

Pada hari ini minggu tanggal 26 januari 2011 bertempat di kediaman rumah PIHAK KEDUA, yang  beralamat  di  Jalan Kp Jua Parak Karambi No 045 RT 2 RW 1 telah diadakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Bangunan Perumahan Jala , antara:

Nama           : Rita Nuraika 
Alamat         : Jalan Kp Jua Parak Karambi No 045 RT 2 RW 1
Telepon/hp  : 085263664629
Jabatan         : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak pertama.dan
Nama      : Rudi Kartika
Alamat    : Parak Karakah No 30 Rt 1 Rw 3
Telepon   : 02155670
Jabatan    : controlling
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. USAHA DAGANG yang  selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.
Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Untuk Mengadakan perjanjian pemborongan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Jala yang dimiliki oleh Pihak pertama yang terletak di Jalan Kp Jua Parak Karambi. Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak pertama dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PENUNJUKAN

1.      PIHAK  PERTAMA  telah  menunjuk  PIHAK  KEDUA  untuk  melaksanakan pemborongan  pekerjaan  pembangunan  Perumahan Jala yang terletak di Jalan Kp Jua Parak Karambi berdasarkan Surat Perintah Kerja No 024/KK/PRT/2011 Tertanggal 26 januari 2011
2.      PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan bersedia melaksanakan  pemborongan  pekerjaan  tersebut  di  atas  sesuai  dengan  spesifikasi pekerjaan yang terlampir.

Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  
1.      Pelaksanaan  pekerjaan  tersebut  pada  pasal  1  perjanjian  ini  harus  mulai  dilaksanakan selambat-lambatnya 6  hari setelah ditandatanganinya  Surat  Perjanjian  ini  dan  PIHAK  KEDUA  harus  sudah menyelesaikan  pekerjaan  tersebut  secara  keseluruhan  serta  menyerahkannya  kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada hari  jumat tanggal 1 april 2011
2.      Jangka  waktu  penyerahan  sesuai  pasal  2  ayat  1  tersebut  dapat  diperpanjang apabila  ada  permintaan  secara  tertulis  dari  PIHAK  KEDUA  dengan mengemukakan  alasan-alasan  yang  dapat  diterima  dan  dipertimbangkan  oleh  PIHAK PERTAMA.
3.      Untuk  menindaklanjuti  perpanjangan  waktu  pelaksanaan  pekerjaan  tersebut PIHAK PERTAMA akan membuat Surat Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan.

Pasal 3
HARGA KONTRAK BORONGAN
Harga kontrak borongan pekerjaan pembangunan Perumahan Jala yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan sebesar 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 4
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1.      Pekerjaan Perencanaan (gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek).Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/0102011/2011, tertanggal 02 februari 2011
2.      Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
Pasal 5
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1.      Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya        (budget).Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
      Dan tidak termasuk :
a.       Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b.      IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, lurah / kepala desa, camat.
2.      Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 6
SISTEM PEMBAYARAN
1.      Pembayaran  oleh  PIHAK  PERTAMA  kepada  PIHAK  KEDUA  dilaksanakan secara  bertahap  sesuai  dengan  tahapan  kemajuan  pekerjaan  yang  diatur  sebagai berikut:
a.       Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 4 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 02 februari 2011
b.      Downpayment Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( pasal 4 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 12 februari 2011
c.       Tahap I Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada Tanggal 13 Maret 2011
d.      Tahap II Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada Tanggal 20 Maret 2011
e.       Tahap III Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2011
f.       Pelunasan Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.yang harus dibayarkan pada tanggal 01 april 2011
2.      Pembayaran  oleh  PIHAK  PERTAMA  kepada  PIHAK  KEDUA  tersebut dilaksanakan  melalui  Rekening  PIHAK  KEDUA  pada  BANK BNI dengan nomor rekening : 05237223
Pasal 7
SANKSI-SANKSI PEMBAYARAN
Jika sampai dengan tanggal 31 maret 2011 ternyata pihak pertama belum menyelesaikan kewajiban pelunasan pembayaran karena alasan apapun juga maka perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya tanpa diperlukan pemberitahuan tertulis dari pihak kedua kepada pihak pertama.

Pasal 8
DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN

1.      Apabila  PIHAK  KEDUA  terlambat  melaksanakan  penyerahan  pekerjaan  sesuai jadwal  yang  telah  ditetapkan  pada  pasal  2  Surat  Perjanjian  ini,  maka  PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan Rp 100.000  setiap  hari  keterlambatan
2.      Apabila  PIHAK  KEDUA  melalaikan  pekerjaan  seperti  yang  tercantum  dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda kelalaian yang besarnya ditetapkan Rp 150.000 untuk setiap  kelalaian  dengan  ketentuan  PIHAK  KEDUA  tetap  diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.
Pasal 9
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 10
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.      Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian  ini  tidak  boleh  dialihkan  atau  dipindah  tangankan  atau  diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan alasan apapun juga.
2.      Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan sesuai pasal 10 ayat 1 tersebut di atas,  maka  PIHAK  PERTAMA  berhak  membatalkan  perjanjian  ini  tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA.
3.      Semua  kerugian  yang  timbul  akibat  pembatalan  perjanjian  tersebut  sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Overmacht
Apabila pihak pertama dan pihak kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir dikarenakan keadaan memaksa yang berada diluar kekuasaanya dalam upaya melakukan prestasi maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut tidak diharuskan membayar ganti rugi ataupun bunga.  
Pasal 12
Masa Pemeliharaan
1.      Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2.      Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 13
PENUTUP
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.Surat  Perjanjian  ini  mulai  berlaku  terhitung  sejak  ditandatangani  oleh  kedua  belah pihak  di  padang  pada  hari,  tanggal,  bulan,  dan  tahun  seperti  tersebut  di  atas,  yang dibuat rangkap 7 (tujuh) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materai secukupnya.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
                                                                                                                            Dibuat di  :   Padang
                                                                                                                            Tanggal    :  26 januari 2011
        Pihak Pertama                                                                                                            Pihak Kedua
   ( …………………. )                                                                                                (…………………… )
CV. USAHA DAGANG                                                                                                    Rita Nuraika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar