SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN JALA
Antara
CV.USAHA DAGANG
Dengan
PEMILIK PERUMAHAN JALA
Yang terletak di Jalan Kp Jua Parak Karambi
Pada hari ini minggu tanggal 26 januari
2011 bertempat di kediaman rumah PIHAK KEDUA, yang beralamat
di Jalan Kp Jua Parak
Karambi No 045 RT 2 RW 1 telah
diadakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Bangunan
Perumahan Jala , antara:
Nama : Rita Nuraika
Alamat :
Jalan Kp Jua Parak Karambi No 045 RT 2 RW 1
Telepon/hp :
085263664629
Jabatan : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik
dan selanjutnya disebut sebagai Pihak pertama.dan
Nama : Rudi Kartika
Alamat : Parak Karakah No 30 Rt 1 Rw 3
Telepon : 02155670
Jabatan : controlling
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. USAHA DAGANG yang selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.
Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Untuk
Mengadakan perjanjian pemborongan Pekerjaan
Pembangunan Perumahan Jala yang dimiliki oleh Pihak pertama yang terletak di Jalan Kp Jua Parak Karambi. Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan
pekerjaan pembangunan yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak pertama dengan syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PENUNJUKAN
1.
PIHAK PERTAMA
telah menunjuk PIHAK
KEDUA untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan
pembangunan Perumahan Jala yang
terletak di Jalan Kp Jua Parak Karambi berdasarkan Surat Perintah Kerja No
024/KK/PRT/2011 Tertanggal 26 januari 2011
2.
PIHAK KEDUA
telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan bersedia melaksanakan pemborongan
pekerjaan tersebut di
atas sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan yang terlampir.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan
tersebut pada pasal
1 perjanjian ini
harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 6 hari setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini dan
PIHAK KEDUA harus
sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut
secara keseluruhan serta
menyerahkannya kepada PIHAK KEDUA
dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada hari
jumat tanggal 1 april 2011
2. Jangka
waktu penyerahan sesuai
pasal 2 ayat
1 tersebut dapat
diperpanjang apabila ada permintaan
secara tertulis dari
PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan
yang dapat diterima
dan dipertimbangkan oleh
PIHAK PERTAMA.
3. Untuk
menindaklanjuti perpanjangan waktu
pelaksanaan pekerjaan tersebut PIHAK PERTAMA akan membuat Surat
Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK BORONGAN
Harga kontrak borongan pekerjaan
pembangunan Perumahan Jala yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan
sebesar 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 4
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1.
Pekerjaan Perencanaan (gambar kerja, spesifikasi
material dan bahan, serta time schedule proyek).Terlampir Timeschedule
Perencanaan no. bp/0102011/2011, tertanggal 02 februari 2011
2.
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan,
sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak
pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak
kedua )
Pasal 5
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh
kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak
kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya
(budget).Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak
Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Anggaran
Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk
rincian :
a. Pekerjaan
Perencanaan
b. Pekerjaan
Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak
– pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak
kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB
( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, lurah / kepala desa, camat.
2. Pihak
pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material
bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya (
budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 6
SISTEM PEMBAYARAN
1. Pembayaran
oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA
dilaksanakan secara bertahap sesuai
dengan tahapan kemajuan
pekerjaan yang diatur
sebagai berikut:
a. Tanda
Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang
harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 4 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada
tanggal 02 februari 2011
b. Downpayment
Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp.
630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada
saat pekerjaan bangunan ( pasal 4
ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 12 februari 2011
c. Tahap
I Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp.
525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan
dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada Tanggal 13 Maret 2011
d. Tahap
II Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp.
420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap
dimulai, yang harus dibayarkan pada Tanggal 20 Maret 2011
e. Tahap
III Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp.
420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai
dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2011
f. Pelunasan
Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp.
105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000
(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.yang harus
dibayarkan pada tanggal 01 april
2011
2. Pembayaran
oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA
tersebut dilaksanakan
melalui Rekening PIHAK
KEDUA pada BANK BNI dengan nomor rekening : 05237223
Pasal 7
SANKSI-SANKSI PEMBAYARAN
Jika sampai dengan tanggal 31 maret 2011
ternyata pihak pertama belum menyelesaikan kewajiban pelunasan pembayaran
karena alasan apapun juga maka perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya
tanpa diperlukan pemberitahuan tertulis dari pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal 8
DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN
1. Apabila
PIHAK KEDUA terlambat
melaksanakan penyerahan pekerjaan
sesuai jadwal yang telah
ditetapkan pada pasal
2 Surat Perjanjian
ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan
yang besarnya ditetapkan Rp 100.000
setiap hari keterlambatan
2. Apabila
PIHAK KEDUA melalaikan
pekerjaan seperti yang
tercantum dalam pasal 1 Surat
Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda kelalaian yang besarnya
ditetapkan Rp 150.000 untuk setiap
kelalaian dengan ketentuan
PIHAK KEDUA tetap
diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.
Pasal 9
PERUBAHAN
Apabila pada
waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan
bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah
disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap
perubahan pembongkaran dan pemasangan
kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 10
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti
yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian
ini tidak boleh
dialihkan atau dipindah
tangankan atau diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun
juga dan dengan alasan apapun juga.
2. Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan
sesuai pasal 10 ayat 1 tersebut di atas,
maka PIHAK PERTAMA
berhak membatalkan perjanjian
ini tanpa memberitahukan terlebih
dulu kepada PIHAK KEDUA.
3. Semua
kerugian yang timbul
akibat pembatalan perjanjian
tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Overmacht
Apabila pihak pertama dan pihak kedua mengakhiri
perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir dikarenakan
keadaan memaksa yang berada diluar kekuasaanya dalam upaya melakukan prestasi maka
pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut tidak diharuskan membayar ganti
rugi ataupun bunga.
Pasal 12
Masa
Pemeliharaan
1. Masa
pemeliharaan berlaku selama 2
bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti
dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2. Apabila
dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari
pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama
untuk mengerjakannya. Namun, Pihak
Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan
dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk
biaya upah tukang & material ).
Pasal 13
PENUTUP
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan
bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh
kesepakatan kerja yang telah disetujui.Surat Perjanjian ini
mulai berlaku terhitung
sejak ditandatangani oleh
kedua belah pihak di padang pada
hari, tanggal, bulan,
dan tahun seperti
tersebut di atas,
yang dibuat rangkap 7 (tujuh) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar
pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materai secukupnya.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di
setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya
tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Dibuat
di :
Padang
Tanggal : 26 januari 2011
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV.
USAHA DAGANG
Rita Nuraika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar