Tugas
Hukum
Investasi
Tentang
Bentuk
Kerjasama Hotel Axana
Disusun
Oleh :
Fahrezi Ramadan ( 0910111037
)
Fakultas
Hukum
Universitas
Andalas
2012
Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan
amanat konstitusi yang melandasi pembentukan seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar
pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan
demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari
penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan
kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang
berdaya saing.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya
dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal
dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi
Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum
di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim
usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan mendasarkan hal-hal tersebut di atas,
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dalam perkembangannya, kesemua peraturan
perundang-undangan tersebut di atas telah digantikan dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pembentukan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal didasarkan pada
semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara
lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman
modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha,
serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang
diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab
penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan,
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur
mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan
yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007, Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.Uraian di atas menggambarkan citra baru penanaman
modal asing di Indonesia melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 yang diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 nampak lebih terbuka baik dari cara penanaman modal asing
masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang
dapat diusahakan penanaman modal asing, serta peranan daerah dalam mengundang
penanaman modal asing secara langsung. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan
pemberian perijinan.
Pemerintah Daerah Kota Padang melalui Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah
( BKPMD ) telah memberikan izin
kepada bapak Ir. Andry Firgo untuk mendirikan sebuah hotel yang dulunya bernama Hotel
Ambacang. Terjadinya gempa tahun 2009 yang mengakibatkan hotel ambacang Ambruk
maka dibangun kembali hotel tersebut dengan berganti nama menjadi Hotel Alana.
Setelah 6 bulan menggunakan nama tersebut pihak The Axana Hotel digugat oleh
salah satu hotel di Pulau Jawa yang sudah terlebih dahulu menggunakan dan
berhak atas nama “The Alana Hotel” sehingga pengadilan menjatuhkan putusan yang
salah satunya adalah berupa penggatian nama hotel, dari “The Alana Hotel”
menjadi “The Axana Hotel”.
Rumusan Permasalahan :
1. Apakah Bentuk Kerjasama Hotel Axana ?
2. Bagaimana Status Kepemilikan dari Hotel Axana ?
Pembahasan
Pengertian
dan Jenis Penanaman Modal
Secara Umum Penanaman Modal Adalah setiap penggunaan
kekayaan baik berbentuk uang ataupun barang modal baik modal dalam arti sempit
maupun dalam arti luas untuk menjalankan suatu usaha yang secara teoritis atau
berdasarkan harapan akan mendatangkan keuntungan kepada pemiliknya.
Menurut UU
No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal Pasal 1 Angka 1 Penanaman
Modal Adalah :
“Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
diwilayah Negara RI” Dari Pasal 1 Angka 1 itu penanaman modal yang dimaksud
hanyalah Penanaman modal yang diatur UU ini yaitu
“penanaman modal yang dilakukan di wilayah Negara RI”
Jenis Penanaman Modal
1.
Berdasarkan
Subjek
Yang
menanam modal dapat dikelompokkan jadi 3 macam :
a. Personal Invesment / Penanaman
Modal Perorangan yaitu :
Penggunaan kekayaan
individual untuk menjalankan suatu usaha yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan, termasuk dalam personal invesment ini antara lain :
Penggunaan modal oleh petani
untuk menggarap lahan oleh petani, pedagang untuk membuka warung. Penanaman
modal perseorangan ini dapat pula berupa penggunaan kekayaan individual untuk
memasukkan sahamnya ke perusahaan-perusahaan baik dengan mendirikan perusahaan
secara langsung maupun dengan memilih perusahaan-perusahaan yang GO PUBLIK
(Perusahaan yang sahamnya dijual di bursa efek)
b. Interprise Invesment
Yaitu :
Penanaman modal oleh
perusahaan dengan menggunakan bagian laba perusahaan yang tidak dibagikan
kepada pemegang saham tetapi digunakan untuk memperluas usahanya atau untuk
membuka cabang2 baru
c. Publik Invesman/Penanaman
modal Negara yaitu :
Penggunaan kekayaan Negara
untuk menjalankan usaha tertentu dengan membentuk badan2 usaha milik Negara
ataupun BUMD. Publik Invesment ini pada prinsipnya digunakan untuk melaksanakan
urusan-urusan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti untuk penggadakan
tenaga listrik, air minum, transportasi umum, pos, telekomunikasi dsbnya.
Dewasa ini usaha-usaha negara ini seperti yang dimaksudkan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 “cabang-cabang perusahan yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ” artinya diurus
langsung oleh Negara setelah dilaksanakan melalui pembentukan PT Persero seperi
Pos, Telkom sehingga sudah menjadi tujuan mencari keuntungan.
2. Berdasarkan Bentuknya
Bedasarkan bentuknya
Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
a. Direct Investment / Penanam Modal
Langsung
Penanaman modal memberi
kewenangan kepada Investor untuk secara langsung mengontrol jalannya perusahaan
dimana modalnya ditanam dan langsung pula menanggung resiko atau untung rugi
dari penanaman modal itu
b. Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak
memberi kewenangan kepada pemilik modal untuk mengontrol jalannya perusahaan
tetapi yang bersangkutan secara langsung menanggung resiko atau untung rugi
dari penanaman modal itu. Fort Folio Invesment ini dilakukan dengan cara
membeli saham suatu perusahaan kurang dari 50 % sehingga yang bersangkutan
tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS misalnya dengan membeli saham di
bursa saham suatu perusahaan yang go
public hanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan
yang asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahan nya tidak
pindah kepada pihak lain namun demikian dalam bidang usaha tertentu berdasarkan
perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak control
terhadap jalannya perusahaan
c. Indirect Invesment / Penanaman
Modal Tidak Langsung
Penanaman modal yang
dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si penanam modal atau kreditur pada
asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan dan tidak pula menanggung resiko
atas untung ruginya perusaaan itu pihak kreditur sebagai investor hanya mengharapkan
si debitur mengembalikan kredit pada waktunya beserta bunganya, kreditur tidak
mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau tidak
walaupun debitur menggalami kerugian di dalam usahanya kreditur tetap akan
menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya
3. Penanaman Modal Berdasarkan Negara
Asal Penanam Modal
Ada 2 macam yaitu :
a. Foreign Investment / Penanaman
Modal Asing
Penggunaan kekayaan oleh
orang asing untuk membawa masuk modalnya ke Indonesia guna menjalankan usahasanya
di Indonesia. Menurut Pasal 1 Angka 3 UUPM “ PMA adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri’’. Menrut Pasal 1 UU No 1 Tahun
1967
Tentang PMA “ Penanaman modal asing hanyalah meliputi PMA
secara langsung berdasarkan UU ini untuk menjalankan perusahaan di Indonesia
dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal
tersebut.”
Dari kedua pasal tersebut
terlihat perbedaan pengertian PMA. Didalam UU penanaman modal yang baru, PMA diartikan dalam arti luas yaitu semua
kegiatan orang asing menanam modal di wilayah RI mencakup semua bentuk
penanaman modal Direct Invesment, Fort Folio Invesment maupun Inderevt
Invesment sedangkan dalam UU PMA yang lama PMA dibatasi berupa PMA secra
langsung saja yaitu :
Penanaman modal yang pemilik
modalnya menanggung resiko hanya dalam bentuk direct investment dan port folio
investment tidak termasuk kredit luar negeri.
b. Domestik Invesment ( PMDN )
Menurut Pasal 1 UU No 6 Tahun 1968 Tentang PMDN, Penanaman
modal dalam negeri ialah :
Bagian daripada kekayaan
masyarakat indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda,
baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang
berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu
usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Yang dimaksud
dalam Undang-undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan
daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau
tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Sedangkan Pasal 1 angka 2 UUPMA, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang
dilakukan oleh Penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Bila dibandingkan 2
pengertian PMDN tersebut sebetulnya tidak terlihat perbedaan yang tidak mencolok
karena kedua UU tersebut menetapkan bahwa PMDN itu adalah Penanaman modal dalam
arti luas mencakup penggunaan semua kekayaan yang merupakan modal
dalam negeri / PMDN baik berbentuk WNI, BHI (badan Hukum Indonesia) maupun
Negara RI, baik pusat maupun daerah
malahan kedalam PMDN dapat pula dimasukkan Deposito atau tabungan denga
jangka waktu minimal 1 tahun.
Jika dilihat berdasarkan negara asal
penanam modal maka bentuk kerjasama hotel axana dikategorikan ke dalam Domestik
Investment atau Penanam Modal Dalam Negeri, dimana Hotel Axana dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia yang menanamkan modalnya
di Indonesia yaitu di Provinsi Sumatera Barat. Pemilik dari Hotel Axana adalah Ir.
Andry Firgo yang merupakan alumni SMA Don Bosco Tahun 1971 dan beliau juga sekaligus
menjabat sebagai Dewan Pembina di SMA Don Bosco. Ir. Andry Firgo juga menjabat sebagai Badan Pengawas di
Yayasan Prayoga. Hotel Ambacang sekarang merupakan Hotel Axana
yang sebelumnya bernama Hotel Alana Padang, yang merupakan hotel kedua terbesar
setelah Hotel Drego di Pekanbaru, Riau.
The Axana Hotel merupakan salah satu
hotel swasta yang terdapat di Kota Padang. The Axana Hotel merupakan suksesor
pasca runtuhnya bangunan Hotel Ambacang akibat Gempa tahun 2009. The Axana
Hotel berdiri dibawah badan hukum CV. Putra Virgo Lestari milik Ir. Andry
Firgo. The Axana Hotel berdiri dengan status kepemilikan tunggal dari Ir. Andry
Firgo dibawah CV. Putra Virgo Lestari dan tidak ada investor dari luar dalam
proses pembangunan maupun kepemilikannya.
Awalnya The Axana Hotel menggunakan
nama “The Alana Hotel” namun setelah 6 (enam) bulan menggunakan nama tersebut, pihak
The Axana Hotel digugat oleh salah satu hotel di pulau jawa yang sudah terlebih
dahulu menggunakan dan berhak atas nama “The Alana Hotel” sehingga pengadilan
menjatuhkan putusan yang salah satunya adalah berupa penggatian nama hotel,
dari “The Alana Hotel” menjadi “The Axana Hotel”. Sumber menyebutkan bahwa
semestinya pihak DEPKUMHAM lebih teliti sebelum akhirnya menyetujui sebuah nama
yang merupakan hak dan paten.
Penutup
Kesimpulan
1. Untuk Indonesia, Undang-undang
No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan
Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan
tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia.
2. Secara Umum Penanaman Modal Adalah setiap penggunaan kekayaan
baik berbentuk uang ataupun barang modal baik modal dalam arti sempit maupun
dalam arti luas untuk menjalankan suatu usaha yang secara teoritis atau
berdasarkan harapan akan mendatangkan keuntungan kepada pemiliknya.
3.
PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman
modal dalam negeri
4. Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang
dilakukan oleh Penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
5. Status kepemilikan Hotel Axana Tunggal, yang merupakan hotel
milik Ir. Andry Firgo dan tidak ada investor dari luar
dalam proses pembangunan maupun kepemilikannya.
6. Awalnya The Axana Hotel menggunakan nama “The Alana Hotel”
namun setelah 6 (enam) bulan menggunakan nama tersebut, pihak The Axana Hotel
digugat oleh salah satu hotel di pulau jawa yang sudah terlebih dahulu
menggunakan dan berhak atas nama “The Alana Hotel” sehingga pengadilan
menjatuhkan putusan yang salah satunya adalah berupa penggatian nama hotel,
dari “The Alana Hotel” menjadi “The Axana Hotel”
Saran
1.
Ciri umum negara industri baru bukanlah kebijakan mereka
terhadap investasi asing melainkan terutama, rejim perdagangan dan sistem
pengaturan yang mungkin dapat diistilahkan dengan peningkatan efisiensi. Dalam
pengembangan sektor yang efisien yang terpenting adalah menciptakan iklim
usaha yang bersaing, suatu pemerintahan yang kuat dan memberikan dorongan serta
mempunyai akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.
2. Untuk dengan mudah menarik investor asing menanamkan modalnya
di indonesia maka perlu Sistem hukum yang efektif sehingga bisa memperluas
kesempatan berusaha dan mampu mengundang investasi asing. Selama aparat penyidikan,
aparat penuntutan, aparat pengadilan dan sanksi hukum belum menunjukan
profesionalisme dan integritas yang memadai, sulit mengharapkan penyelesaian
sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah karena penyelesaiannya
tergantung pada penegakan hukum.
3. Memperbaiki Iklim investasi sehingga bisa memberikan
kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang
produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Peran
pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan
pasar (market failure). Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan
intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan
transaksi untuk meminimalkan information asymetries dan mencegah monopoli.
4. Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan
iklim investasi yang baik adalah kemungkinan terjadinya benturan
antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. oleh sebab itu iklim
investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar