Sabtu, 16 September 2017

Tugas Hukum Investasi Tentang Bentuk Kerjasama Hotel Axana




Tugas
Hukum Investasi
Tentang
Bentuk Kerjasama Hotel Axana







Disusun Oleh :
   Fahrezi Ramadan     ( 0910111037 )




Fakultas Hukum
Universitas Andalas
2012





Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang melandasi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan mendasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dalam perkembangannya, kesemua peraturan perundang-undangan tersebut di atas telah digantikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pembentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Uraian di atas menggambarkan citra baru penanaman modal asing di Indonesia melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 nampak lebih terbuka baik dari cara penanaman modal asing masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang dapat diusahakan penanaman modal asing, serta peranan daerah dalam mengundang penanaman modal asing secara langsung. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan pemberian perijinan.
Pemerintah Daerah Kota Padang melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah           ( BKPMD ) telah memberikan izin kepada bapak Ir. Andry Firgo untuk mendirikan sebuah hotel yang dulunya bernama Hotel Ambacang. Terjadinya gempa tahun 2009 yang mengakibatkan hotel ambacang Ambruk maka dibangun kembali hotel tersebut dengan berganti nama menjadi Hotel Alana. Setelah 6 bulan menggunakan nama tersebut pihak The Axana Hotel digugat oleh salah satu hotel di Pulau Jawa yang sudah terlebih dahulu menggunakan dan berhak atas nama “The Alana Hotel” sehingga pengadilan menjatuhkan putusan yang salah satunya adalah berupa penggatian nama hotel, dari “The Alana Hotel” menjadi “The Axana Hotel”.



Rumusan Permasalahan :
1.      Apakah Bentuk Kerjasama Hotel Axana ?
2.      Bagaimana Status Kepemilikan dari Hotel Axana ?








Pembahasan
Pengertian dan Jenis Penanaman Modal
Secara Umum Penanaman Modal Adalah setiap penggunaan kekayaan baik berbentuk uang ataupun barang modal baik modal dalam arti sempit maupun dalam arti luas untuk menjalankan suatu usaha yang secara teoritis atau berdasarkan harapan akan mendatangkan keuntungan kepada pemiliknya. Menurut UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal Pasal 1 Angka 1 Penanaman Modal Adalah :
“Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah Negara RI” Dari Pasal 1 Angka 1 itu penanaman modal yang dimaksud hanyalah Penanaman modal yang diatur UU ini yaitu “penanaman modal yang dilakukan di wilayah Negara RI”
Jenis Penanaman Modal
1.    Berdasarkan Subjek
Yang menanam modal dapat dikelompokkan jadi 3 macam :
a.       Personal Invesment / Penanaman Modal Perorangan yaitu :
Penggunaan kekayaan individual untuk menjalankan suatu usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, termasuk dalam personal invesment ini antara lain  :
Penggunaan modal oleh petani untuk menggarap lahan oleh petani, pedagang untuk membuka warung. Penanaman modal perseorangan ini dapat pula berupa penggunaan kekayaan individual untuk memasukkan sahamnya ke perusahaan-perusahaan baik dengan mendirikan perusahaan secara langsung maupun dengan memilih perusahaan-perusahaan yang GO PUBLIK (Perusahaan yang sahamnya dijual di bursa efek)
b.      Interprise Invesment Yaitu  :
Penanaman modal oleh perusahaan dengan menggunakan bagian laba perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham tetapi digunakan untuk memperluas usahanya atau untuk membuka cabang2 baru
c.       Publik Invesman/Penanaman modal Negara yaitu :
Penggunaan kekayaan Negara untuk menjalankan usaha tertentu dengan membentuk badan2 usaha milik Negara ataupun BUMD. Publik Invesment ini pada prinsipnya digunakan untuk melaksanakan urusan-urusan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti untuk penggadakan tenaga listrik, air minum, transportasi umum, pos, telekomunikasi dsbnya. Dewasa ini usaha-usaha negara ini seperti yang dimaksudkan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 “cabang-cabang  perusahan yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ” artinya diurus langsung oleh Negara setelah dilaksanakan melalui pembentukan PT Persero seperi Pos, Telkom sehingga sudah menjadi tujuan mencari keuntungan.
2.    Berdasarkan Bentuknya
Bedasarkan bentuknya Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
a.       Direct Investment / Penanam Modal Langsung
Penanaman modal memberi kewenangan kepada Investor untuk secara langsung mengontrol jalannya perusahaan dimana modalnya ditanam dan langsung pula menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu
b.      Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak memberi kewenangan kepada pemilik modal untuk mengontrol jalannya perusahaan tetapi yang bersangkutan secara langsung menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu. Fort Folio Invesment ini dilakukan dengan cara membeli saham suatu perusahaan kurang dari 50 % sehingga yang bersangkutan tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS misalnya dengan membeli saham di bursa saham suatu perusahaan yang go public hanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan yang asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahan nya tidak pindah kepada pihak lain namun demikian dalam bidang usaha tertentu berdasarkan perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak control terhadap jalannya perusahaan
c.       Indirect Invesment / Penanaman Modal Tidak Langsung
Penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si penanam modal atau kreditur pada asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan dan tidak pula menanggung resiko atas untung ruginya perusaaan itu pihak kreditur sebagai investor hanya mengharapkan si debitur mengembalikan kredit pada waktunya beserta bunganya, kreditur tidak mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau tidak walaupun debitur menggalami kerugian di dalam usahanya kreditur tetap akan menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya
3.    Penanaman Modal Berdasarkan Negara Asal Penanam Modal
Ada 2 macam yaitu  :
a.       Foreign Investment / Penanaman Modal Asing
Penggunaan kekayaan oleh orang asing untuk membawa masuk modalnya ke Indonesia guna menjalankan usahasanya di Indonesia. Menurut Pasal 1 Angka 3 UUPM “ PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri’’. Menrut Pasal 1 UU No 1 Tahun 1967 Tentang PMA “ Penanaman modal asing hanyalah meliputi PMA secara langsung berdasarkan UU ini untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.”
Dari kedua pasal tersebut terlihat perbedaan pengertian PMA. Didalam UU penanaman modal yang baru,  PMA diartikan dalam arti luas yaitu semua kegiatan orang asing menanam modal di wilayah RI mencakup semua bentuk penanaman modal Direct Invesment, Fort Folio Invesment maupun Inderevt Invesment sedangkan dalam UU PMA yang lama PMA dibatasi berupa PMA secra langsung saja yaitu  :
Penanaman modal yang pemilik modalnya menanggung resiko hanya dalam bentuk direct investment dan port folio investment tidak termasuk kredit luar negeri.
b.      Domestik Invesment ( PMDN )
Menurut Pasal 1 UU No 6 Tahun 1968 Tentang PMDN, Penanaman modal dalam negeri ialah  :
Bagian daripada kekayaan masyarakat indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Sedangkan Pasal 1 angka 2 UUPMA,  Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh Penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Bila dibandingkan 2 pengertian PMDN tersebut sebetulnya tidak terlihat perbedaan yang tidak mencolok karena kedua UU tersebut menetapkan bahwa PMDN itu adalah Penanaman modal dalam arti luas mencakup penggunaan semua kekayaan yang merupakan  modal dalam negeri / PMDN baik berbentuk WNI, BHI (badan Hukum Indonesia) maupun Negara RI,  baik pusat maupun daerah malahan kedalam PMDN dapat pula dimasukkan Deposito atau tabungan denga jangka waktu minimal 1 tahun.
Jika dilihat berdasarkan negara asal penanam modal maka bentuk kerjasama hotel axana dikategorikan ke dalam Domestik Investment atau Penanam Modal Dalam Negeri, dimana Hotel Axana dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia yang menanamkan modalnya di Indonesia yaitu di Provinsi Sumatera Barat. Pemilik dari Hotel Axana adalah Ir. Andry Firgo yang merupakan alumni SMA Don Bosco Tahun 1971 dan beliau juga sekaligus menjabat sebagai Dewan Pembina di SMA Don Bosco. Ir. Andry Firgo juga menjabat sebagai Badan Pengawas di Yayasan Prayoga. Hotel Ambacang sekarang merupakan Hotel Axana yang sebelumnya bernama Hotel Alana Padang, yang merupakan hotel kedua terbesar setelah Hotel Drego di Pekanbaru, Riau.
The Axana Hotel merupakan salah satu hotel swasta yang terdapat di Kota Padang. The Axana Hotel merupakan suksesor pasca runtuhnya bangunan Hotel Ambacang akibat Gempa tahun 2009. The Axana Hotel berdiri dibawah badan hukum CV. Putra Virgo Lestari milik Ir. Andry Firgo. The Axana Hotel berdiri dengan status kepemilikan tunggal dari Ir. Andry Firgo dibawah CV. Putra Virgo Lestari dan tidak ada investor dari luar dalam proses pembangunan maupun kepemilikannya.
Awalnya The Axana Hotel menggunakan nama “The Alana Hotel” namun setelah 6 (enam) bulan menggunakan nama tersebut, pihak The Axana Hotel digugat oleh salah satu hotel di pulau jawa yang sudah terlebih dahulu menggunakan dan berhak atas nama “The Alana Hotel” sehingga pengadilan menjatuhkan putusan yang salah satunya adalah berupa penggatian nama hotel, dari “The Alana Hotel” menjadi “The Axana Hotel”. Sumber menyebutkan bahwa semestinya pihak DEPKUMHAM lebih teliti sebelum akhirnya menyetujui sebuah nama yang merupakan hak dan paten. 



Penutup
Kesimpulan
1.   Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan  tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia.
2.   Secara Umum Penanaman Modal Adalah setiap penggunaan kekayaan baik berbentuk uang ataupun barang modal baik modal dalam arti sempit maupun dalam arti luas untuk menjalankan suatu usaha yang secara teoritis atau berdasarkan harapan akan mendatangkan keuntungan kepada pemiliknya.
3.      PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri
4.    Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh Penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
5.    Status kepemilikan Hotel Axana Tunggal, yang merupakan hotel milik Ir. Andry Firgo dan tidak ada investor dari luar dalam proses pembangunan maupun kepemilikannya.
6.   Awalnya The Axana Hotel menggunakan nama “The Alana Hotel” namun setelah 6 (enam) bulan menggunakan nama tersebut, pihak The Axana Hotel digugat oleh salah satu hotel di pulau jawa yang sudah terlebih dahulu menggunakan dan berhak atas nama “The Alana Hotel” sehingga pengadilan menjatuhkan putusan yang salah satunya adalah berupa penggatian nama hotel, dari “The Alana Hotel” menjadi “The Axana Hotel”

Saran
1.      Ciri umum negara industri baru bukanlah kebijakan mereka terhadap investasi asing melainkan terutama,  rejim perdagangan dan sistem pengaturan yang mungkin dapat diistilahkan dengan peningkatan efisiensi. Dalam pengembangan sektor yang efisien yang terpenting adalah menciptakan  iklim usaha yang bersaing, suatu pemerintahan yang kuat dan memberikan dorongan serta mempunyai akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.
2.    Untuk dengan mudah menarik investor asing menanamkan modalnya di indonesia maka perlu Sistem hukum yang efektif sehingga bisa memperluas kesempatan berusaha dan mampu  mengundang investasi asing. Selama aparat penyidikan, aparat penuntutan, aparat pengadilan dan sanksi hukum belum menunjukan profesionalisme dan integritas yang memadai, sulit mengharapkan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah  karena penyelesaiannya tergantung pada penegakan hukum. 
3.    Memperbaiki Iklim investasi sehingga bisa memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Peran pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure). Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan information asymetries dan mencegah monopoli.
4.  Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik adalah kemungkinan terjadinya  benturan  antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. oleh sebab itu iklim investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar