Partai Politik dan Pemilihan Umum
A. Partai
politik
1. Partai
dan Pelembagaan Demokrasi
Partai
politik mempunyai posisi ( status ) dan peranan ( role ) yang sangat penting
dalam setiap sistem demokrasi.partai memainkan peran penghubung yang sangat
strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.bahkan, banyak
yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi,
seperti dikatakan oleh schattscheider (
1942 ), ‘’ political parties created
democracy ‘’.
Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan
peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling
mengendalikan dalam hubungan check and balances.akan tetapi , jika
lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak
efektif atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka
yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrimlah
yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.oleh karena itu, sistem kepartaian
yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan
prinsip check and balances dalam arti yang luas.sebaliknya, efektif bekerjanya
fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip check and balances berdasarkan
konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme
demokrasi yang dikembangkan di suatu negara.
Semua ini tentu berkaitan erat dengan
dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berfikir bebas dalam kehidupan
bermasyarakat.tentu saja, partai politik merupakan salah satu saja dari bentuk
pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan
keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis.di samping partai politik, bentuk
ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul,
ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik
seperti LSM, organisasi kemasyarakatan ( ORMAS ), organisasi non pemerintah (
NGO’S ) dan lain sebagainya.
Partai politiklah yang bertindak sebagai
perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan bernegara yang
menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan.menurut
robert michels dalam bukunya ‘’ political parties, A sociological study of the
oligarchical tendencies of modern democrasy ‘’.disebutkan bahwa ‘’ ...
organisasi ... merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk
membentuk kemauan kolektif’’.peranan organisasi partai politik sangat penting
dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi,
perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak
lawan atau saingan karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat
dikonsolidasikan dalam satu front.
Proses pelembagaan demokrasi itu pada
pokoknya saangat ditentukan oleh pelembagaan organisasi partai politik sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri.suatu sistem
politik dengan hanya 1 partai politik, sulit sekali dibayangkan untuk disebut
demokratis, apalagi jika tanpa partai politik sama sekali.derajat pelembagaan
partai politik itu sendiri dalam sistem demokrasi tergantung pada tiga parameter yaitu : its
age, the depersonalization of organization dan organizational differentiation.
Di indonesia banyak sekali organisasi
kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat
personalizad.organisasi-organisasi besar di bidang keagamaan, seperti Nahdhatul
Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain dengan derajat yang berbeda-beda masih
menunjukan gejala personalisasi yang kuat atau malah sangat
kuat.organisasi-organisasi di bidang sosial, kesehatan, kepemudaan, dan bahkan
di bidang kependidikan banyak sekali yang masih personalizad, meskipun
derajatnya berbeda-beda.untuk menjamin kemampuannya memobilisasi dan
menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang
bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa sehingga ragam kepentingan dalam
masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin.oleh karena itu,
struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat.di satu
pihak, ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk memobilisasi dukungan dan
penyaluran aspirasi konstituen.di pihak lain, struktur organisasi partai
politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang
diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk
memberikan dukungan mereka.semakin cocok struktur internal organisasi partai
itu dengan kebutuhan makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang
bersanggkutan.
2.
Fungsi Partai Politik
Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa
menggambarkan adanya 4 fungsi partai politik menurut miriam budiardjo meliputi
sarana :
1.
Komunikasi politik
2.
Sosialisasi politik ( political socialization )
3.
Rekruitmen politik ( political recruitment )
4. Pengatur
konflik ( conflict management )
Dalam istilah yves meny dan andrew
knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi :
1.
Mobilisasi dan integrasi
2.
Sarana pembentukan pengaruh terhadap prilaku memilih (
voting patterns )
3.
Sarana rekruitment politik
4. Sarana
elaborasi pilihan-pilihan kebijakan
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait
satu dengan yang lainnya.sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan
sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan ( interests
articulation ) atau political interests yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi
dalam masyarakat.berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai
politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang
bersangkutan.setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu
diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi
kebijakan kenegaraan yang resmi.
Partai politik juga berperan penting
dalam melakukan sosialisasi politik ( political socialization ).ide, visi, dan
kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada
konstituen untuk mendapatkan feedback berupa dukungan dari masyarakat
luas.partailah yang menjadi sturktur antara atau intermediate structure yang
harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran
kolektif masyarakat warga negara.misalnya dalam rangka keperluan untuk
memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran
yang penting.
Sarana
rekruitment politik ( political recruitment ).partai dibentuk memang
dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader
pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu.kader-kader itu
ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui
cara yang tidak langsung seperti DPR ataupun melalui cara-cara yang tidak
langsung lainnya.tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai
politik sebagai sarana rekruitment politik.jabatan-jabatan profesional di
bidang-bidang kepegawainegrian dan lain-lain yang tidak bersifat politik, tidak
boleh melibatkan peran partai politik.
Fungsi keempat
adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat.nilai-nilai
dan kepentingan-kepentingan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat
beraneka ragam, rumit dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama
lain.sebagai pengatur atau pengelola konflik partai berperan sebagai sarana
agregasi kepentingan yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu
melalui saluran kelembagaan politik partai.
3. Kelemahan
Partai Politik
Adanya
organisasi tentu juga mengandung beberapa kelemahan yaitu organisasi cenderung
bersifat oligarkis.kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama
kepentingan rakyat tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk
kepentingan pengurusnya sendiri.untuk mengatasinya diperlukan mekanisme
penunjang yaitu :
1. Mekanisme
internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik
itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan.pengaturan ini dirumuskan secara
tertulis dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan siatem kode etika positif
( code of ethics ) partai politik
bersangkutan yang dijamin tegaknya melalui dewan kehormatan yang efektif.ini
berarti dalam dinamika internal organisasi partai berlaku tiga dokumen
sekaligus yaitu
a. Code
of law yang tertuang dalam anggaran dasar
b. Code
of conduct yang tertuang dalam anggaran rumah tangga
c. Code
of ethics dalam dokumen yang tersendiri
Dengan
demikian, norma hukum, norma moral dan norma etika diharapkan dapat berfungsi
efektif membangun kultur internal setiap partai politik.
2. Mekanisme
keterbukaan partai dimana warga masyarakat di luar partai dapat ikut serta
berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan
oleh partai politik.partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana
perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai
aspirasi mereka.Kepengurusan partai politik dibagi ke dalam 3 komponen yaitu :
a. Komponen
kader wakil rakyat
b. Komponen
kader pejabat eksekutif
c. Komponen
pengelola profesional
Ketiganya
diatur dalam struktur yang terpisah dan tidak boleh ada rangkap jabatan dan
pilihan jalur.
3. Penyelenggaraan
negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik serta
keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan
penyelenggaraan negara.
4. Berkembangnya
pers bebas yang semakin profesional dan mendidik
5. Kuatnya
jaminan kebebasan berfikir dan berekspresi serta kebebasan untuk berkumpul dan
berorganisasi secara damai
B. PEMILU
DAN KEDAULATAN RAKYAT
1. Pemilu
Berkala
Pentingnya
pemilu secara berkala disebabkan karena :
1. Pendapat
atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat
bersifat dinamis dan berkembang dari waktu ke waktu ( pendapat rakyat dapat
berubah dari waktu ke waktu )
2. Disamping
pendapat rakyat dapat berubah dari waktu ke waktu, kondisi kehidupan bersama
dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena dinamika dunia internasional
ataupun karena faktor dalam negeri sendiri, baik karena faktor internal manusia
maupun karena faktor eksternal manusia
3. Perubahan-perubahan
aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan
jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa
4. Pemilu
perlu diadakan secara teratur untuk maksud menjamin terjadinya pergantian
kepemimpinan negara, baik di cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif
Untuk
menjamin siklus kekuasaan yang bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilu
yang diselenggarakan secara berkala
sehingga demokrasi dapat terjamin dan pemerintahan yang sungguh-sungguh
mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat dapat benar-benar bekerja efektif
dan efisien.
2. Tujuan
Pemilu
Dari uraian
diatas dapat dikatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pemilu itu ada 4 yaitu :
a. Untuk
memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan
damai
b. Untuk
memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan
rakyat di lembaga perwakilan
c. Untuk
melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat
d. Untuk
melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara
C. SISTEM
PEMILU
1. Sistem
pemilu mekanis dan organis
Sistem pemilu dapat dibedakan dalam 2 macam yaitu :
a. Sistem
pemilihan mekanis yaitu mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang
melihat rakyat sebagai massa individu-individu yang sama.baik aliran
liberalisme, sosialisme, komunisme mendasarkan diri pada pandangan mekanis.
b. Sistem
pemilihan organis yaitu menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu
yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan
geneologis ( rumah tangga, keluarga ),
fungsi tertentu ( ekonomi, industri ), lapisan-lapisan sosial ( buruh,tani, cendekiawan) dan
lembaga-lembaga sosial ( universitas ).pemilihan ini dapat dihubungkan dengan
sistem perwakilan fungsional yang dikenal dalam sistem parlemen 2 kamar seperti
inggris dan irlandia.pemilihan anggota senat irlandia dan juga para lords yang
akan duduk di house of lords inggris didasarkan atas pandangan yang bersifat
organis tersebut
2. Sistem
Distrik dan Proporsional
Sistem yang
lebih umum, dan karena itu perlu diuraikan lebih rinci adalah sistem pemilihan
yang bersifat mekanis.sistem ini biasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu :
1. Perwakilan
distrik/mayoritas yaitu karena wilayah negara dibagi dalam distrik pemilihan
atau daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga
perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih.misalnya jumlah anggota DPR
ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi dalam 500 distrik atau dapil
artinya setiap distrik atau daerah pemilihan akan diwakili oleh hanya satu
orang wakil yang akan duduk di DPR.
2. Sistem
perwakilan berimbang yaitu persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan
kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh
tiap-tiap parpol.umpamanya jumlah pemilih yang sah pada suatu pemilu tercatat
ada 1000.000 orang.misalnya jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat
ditentukan 100 kursi,berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutukan suara
10000.pembagian kursi di badan perwakilan rakyat tergantung kepada berapa
jumlah suara yang didapat setiap parpol yang ikut pemilu.
D. PENYELENGGARAAN
DAN SENGKETA HASIL PEMILU
1. Lembaga
Penyelenggara
Siapakah
yang seharusnya menjadi lembaga penyelenggara pemilu ? pasal 22E ayat 1 UUD
1945 telah menentukan bahwa ‘’ pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap
lima tahun sekali ‘’.dalam pasal 22 E ayat 5 ditentukan pula bahwa pemilu
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggaraan pemilu itu haruslah
suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri atau
independent.independent maksudnya penyelenggara pemilu itu harus bersifat
netral dan tidak boleh memihak.komisi pemilu itu tidak boleh dikendalikan oleh
parpol ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan parpol atau
peserta atau calon peserta pemilu.peserta pemilu : parpol beserta para anggotanya
yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilu, calon atau anggota DPR, calon
atau anggota DPR, calon atau anggota DPRD, calon atau presiden dan wakil
presiden, calon atau gubernur dan wakil gubernur, calon atau bupati dan wakil
bupati, calon atau walikota dan wakil walikota.kedelapan pihak yang terdaftar
di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu
sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka.
2. Pengadilan
Sengketa Hasil Pemilu
Dalam hasil perhitungan suara banyak terjadi perbedaan
pendapat antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang menyebabkan
terjadinya kerugian bagi peserta pemilu, maka peserta pemiihan yang dirugikan itu
dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan
hasil pemilu ke MK.jenis perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilu ini
tentu harus dibedakan dari sengketa yang timbul dalam kegiatan kampanye ataupun
teknis pelaksanaan pemungutan suara.jenis perselisihan hasil pemilu juga harus
dibedakan pula dari perkara-perkara pidana yang terkait dengan subjek-subjek
hukum dalam penyelenggaraan pemilu.siapa saja yang terbukti bersalah melanggar
hukum pidan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidan pula.tentu tidak semua
negara memiliki MK ataupun mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu
melalui MK.di negara-negara yang tidak memiliki MK biasanya perkara-perkara
pemilu itu langsung ditangani oleh MA.di amerika serikat, perkara seperti ini
juga ditangani oleh MA negara bagian dan baru setelah itu ditangani oleh MA
federal.tetapi di brazil, peradilan pemilu ini dilembagakan secara tersendiri
yaitu untuk menangani semua aspek perkara hukum yang terkait dengan pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar