Minggu, 17 September 2017

Partai Politik dan Pemilihan Umum



Partai Politik dan Pemilihan Umum
A.     Partai politik
1.      Partai dan Pelembagaan Demokrasi
       Partai politik mempunyai posisi ( status ) dan peranan ( role ) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi.partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.bahkan, banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh schattscheider ( 1942 ), ‘’ political parties created democracy ‘’. 
       Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan check and balances.akan tetapi , jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrimlah yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.oleh karena itu, sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip check and balances dalam arti yang luas.sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip check and balances berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara.
       Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berfikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat.tentu saja, partai politik merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis.di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti LSM, organisasi kemasyarakatan ( ORMAS ), organisasi non pemerintah ( NGO’S ) dan lain sebagainya.
      Partai politiklah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan bernegara yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan.menurut robert michels dalam bukunya ‘’ political parties, A sociological study of the oligarchical tendencies of modern democrasy ‘’.disebutkan bahwa ‘’ ... organisasi ... merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif’’.peranan organisasi partai politik sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front.
      Proses pelembagaan demokrasi itu pada pokoknya saangat ditentukan oleh pelembagaan organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri.suatu sistem politik dengan hanya 1 partai politik, sulit sekali dibayangkan untuk disebut demokratis, apalagi jika tanpa partai politik sama sekali.derajat pelembagaan partai politik itu sendiri dalam sistem demokrasi  tergantung pada tiga parameter yaitu : its age, the depersonalization of organization dan organizational differentiation.
      Di indonesia banyak sekali organisasi kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat personalizad.organisasi-organisasi besar di bidang keagamaan, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain dengan derajat yang berbeda-beda masih menunjukan gejala personalisasi yang kuat atau malah sangat kuat.organisasi-organisasi di bidang sosial, kesehatan, kepemudaan, dan bahkan di bidang kependidikan banyak sekali yang masih personalizad, meskipun derajatnya berbeda-beda.untuk menjamin kemampuannya memobilisasi dan menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa sehingga ragam kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin.oleh karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat.di satu pihak, ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk memobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen.di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka.semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersanggkutan.

2.      Fungsi Partai Politik
     Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 fungsi partai politik menurut miriam budiardjo meliputi sarana :
1.      Komunikasi politik
2.      Sosialisasi politik ( political socialization )
3.      Rekruitmen politik ( political recruitment )
4.      Pengatur konflik ( conflict management )
             Dalam istilah yves meny dan andrew knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi :
1.      Mobilisasi dan integrasi
2.      Sarana pembentukan pengaruh terhadap prilaku memilih ( voting patterns )
3.      Sarana rekruitment politik
4.      Sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan
      Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya.sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan ( interests articulation ) atau political interests yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat.berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan.setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
      Partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik ( political socialization ).ide, visi, dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan feedback berupa dukungan dari masyarakat luas.partailah yang menjadi sturktur antara atau intermediate structure yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.misalnya dalam rangka keperluan untuk memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting.
      Sarana rekruitment politik ( political recruitment ).partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu.kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung seperti DPR ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitment politik.jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawainegrian dan lain-lain yang tidak bersifat politik, tidak boleh melibatkan peran partai politik.

     Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat.nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain.sebagai pengatur atau pengelola konflik partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai.

3.      Kelemahan Partai Politik

      Adanya organisasi tentu juga mengandung beberapa kelemahan yaitu organisasi cenderung bersifat oligarkis.kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri.untuk mengatasinya diperlukan mekanisme penunjang yaitu :
1.      Mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan.pengaturan ini dirumuskan secara tertulis dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan siatem kode etika positif ( code of ethics )  partai politik bersangkutan yang dijamin tegaknya melalui dewan kehormatan yang efektif.ini berarti dalam dinamika internal organisasi partai berlaku tiga dokumen sekaligus yaitu
a.       Code of law yang tertuang dalam anggaran dasar
b.      Code of conduct yang tertuang dalam anggaran rumah tangga
c.       Code of ethics dalam dokumen yang tersendiri
Dengan demikian, norma hukum, norma moral dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif membangun kultur internal setiap partai politik.
2.      Mekanisme keterbukaan partai dimana warga masyarakat di luar partai dapat ikut serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik.partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai aspirasi mereka.Kepengurusan partai politik dibagi ke dalam 3 komponen yaitu :
a.       Komponen kader wakil rakyat
b.      Komponen kader pejabat eksekutif
c.       Komponen pengelola profesional
Ketiganya diatur dalam struktur yang terpisah dan tidak boleh ada rangkap jabatan dan pilihan jalur.
3.      Penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara.
4.      Berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik
5.      Kuatnya jaminan kebebasan berfikir dan berekspresi serta kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai

B.     PEMILU DAN KEDAULATAN RAKYAT
1.      Pemilu Berkala
     Pentingnya pemilu secara berkala disebabkan karena :
1.      Pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu ke waktu ( pendapat rakyat dapat berubah dari waktu ke waktu )
2.      Disamping pendapat rakyat dapat berubah dari waktu ke waktu, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena dinamika dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri, baik karena faktor internal manusia maupun karena faktor eksternal manusia
3.      Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa
4.      Pemilu perlu diadakan secara teratur untuk maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif
Untuk menjamin siklus kekuasaan yang bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilu yang  diselenggarakan secara berkala sehingga demokrasi dapat terjamin dan pemerintahan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat dapat benar-benar bekerja efektif dan efisien.
2.      Tujuan Pemilu
     Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pemilu itu ada 4 yaitu :
a.       Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
b.      Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan
c.       Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat
d.      Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara

C.     SISTEM PEMILU
1.      Sistem pemilu mekanis dan organis
Sistem pemilu dapat dibedakan dalam 2 macam yaitu :
a.       Sistem pemilihan mekanis yaitu mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu-individu yang sama.baik aliran liberalisme, sosialisme, komunisme mendasarkan diri pada pandangan mekanis.
b.      Sistem pemilihan organis yaitu menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan geneologis   ( rumah tangga, keluarga ), fungsi tertentu ( ekonomi, industri ), lapisan-lapisan sosial        ( buruh,tani, cendekiawan) dan lembaga-lembaga sosial ( universitas ).pemilihan ini dapat dihubungkan dengan sistem perwakilan fungsional yang dikenal dalam sistem parlemen 2 kamar seperti inggris dan irlandia.pemilihan anggota senat irlandia dan juga para lords yang akan duduk di house of lords inggris didasarkan atas pandangan yang bersifat organis tersebut

2.      Sistem Distrik dan Proporsional
   Sistem yang lebih umum, dan karena itu perlu diuraikan lebih rinci adalah sistem pemilihan yang bersifat mekanis.sistem ini biasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu :
1.      Perwakilan distrik/mayoritas yaitu karena wilayah negara dibagi dalam distrik pemilihan atau daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih.misalnya jumlah anggota DPR ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi dalam 500 distrik atau dapil artinya setiap distrik atau daerah pemilihan akan diwakili oleh hanya satu orang wakil yang akan duduk di DPR.
2.      Sistem perwakilan berimbang yaitu persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap parpol.umpamanya jumlah pemilih yang sah pada suatu pemilu tercatat ada 1000.000 orang.misalnya jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat ditentukan 100 kursi,berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutukan suara 10000.pembagian kursi di badan perwakilan rakyat tergantung kepada berapa jumlah suara yang didapat setiap parpol yang ikut pemilu.

D.     PENYELENGGARAAN DAN SENGKETA HASIL PEMILU
1.      Lembaga Penyelenggara
        Siapakah yang seharusnya menjadi lembaga penyelenggara pemilu ? pasal 22E ayat 1 UUD 1945 telah menentukan bahwa ‘’ pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali ‘’.dalam pasal 22 E ayat 5 ditentukan pula bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggaraan pemilu itu haruslah suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri atau independent.independent maksudnya penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak boleh memihak.komisi pemilu itu tidak boleh dikendalikan oleh parpol ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan parpol atau peserta atau calon peserta pemilu.peserta pemilu : parpol beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilu, calon atau anggota DPR, calon atau anggota DPR, calon atau anggota DPRD, calon atau presiden dan wakil presiden, calon atau gubernur dan wakil gubernur, calon atau bupati dan wakil bupati, calon atau walikota dan wakil walikota.kedelapan pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka.
2.      Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu
Dalam hasil perhitungan suara banyak terjadi perbedaan pendapat antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi peserta pemilu, maka peserta pemiihan yang dirugikan itu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK.jenis perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilu ini tentu harus dibedakan dari sengketa yang timbul dalam kegiatan kampanye ataupun teknis pelaksanaan pemungutan suara.jenis perselisihan hasil pemilu juga harus dibedakan pula dari perkara-perkara pidana yang terkait dengan subjek-subjek hukum dalam penyelenggaraan pemilu.siapa saja yang terbukti bersalah melanggar hukum pidan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidan pula.tentu tidak semua negara memiliki MK ataupun mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu melalui MK.di negara-negara yang tidak memiliki MK biasanya perkara-perkara pemilu itu langsung ditangani oleh MA.di amerika serikat, perkara seperti ini juga ditangani oleh MA negara bagian dan baru setelah itu ditangani oleh MA federal.tetapi di brazil, peradilan pemilu ini dilembagakan secara tersendiri yaitu untuk menangani semua aspek perkara hukum yang terkait dengan pemilu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar