Sabtu, 16 September 2017

Jenis pajak daerah yang di pungut di kota padang


Jenis pajak daerah yang di pungut di kota padang serta perda yang mengaturnya
No.
Jenis Pajak
Perda Yang Mengatur
Subjeknya
Objeknya
1.
Pajak Restoran
Perda no 3 Tahun 2011
Orang pribadi/badan yang membeli makanan/minuman dari restoran
Jasa penyelenggaraan restoran dengan dipungut bayaran
2.
Pajak Hotel
Perda No 13 Tahun 2002
Orang pribadi yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi yang mengusahakan hotel
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk penunjang sebagai kelengkapan hotel
3.
Pajak tontonan/hiburan
Perda no 15 tahun 2002
Orang pribadi/badan yang menikmati hiiburan
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran
4.
Pajak penerangan jalan
Perda no 16 tahun 2002
Orang pribadi/badan yang dapat menggunakan tenaga listrik
Pengguna tenaga listrik yang dihasilkan baik oleh sendiri maupunyang diperoleh dari sumber lain
5.
Pajak air tanah dan permukaan
Perda no 28 tahun 1997
Orang pribadi/badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah
pengambilan dan pemanfaatan air tanah
6.
Pajak reklame
Perda no 22 tahun 2002
Orang pribadi/badan yang menggunakan reklame
Semua penyelenggaraan reklame
7.
Pajak parkir
Perda no 12 tahun 2002
Orang pribadi/badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor
Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha
8.
Pajak bumi dan bangunan
Perda no 28 tahun 2009
Orang pribadi/badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi / memperoleh manfaat atas bumi / memiliki, menguasai,memperoleh manfaat atas bangunan
Yang dimiliki,dikuasai / dimanfaatkan oleh orang pribadi / badan kecuali untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
9.
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Perda No.21 Th.2002
orang pribadi atau badan yang dapat mengambil dan mengolah bahan galian golongan c

Kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar