Jenis
pajak daerah yang di pungut di kota padang serta perda yang mengaturnya
No.
|
Jenis Pajak
|
Perda Yang Mengatur
|
Subjeknya
|
Objeknya
|
1.
|
Pajak Restoran
|
Perda no 3 Tahun 2011
|
Orang pribadi/badan yang membeli makanan/minuman
dari restoran
|
Jasa penyelenggaraan restoran dengan dipungut
bayaran
|
2.
|
Pajak Hotel
|
Perda No 13 Tahun 2002
|
Orang pribadi yang melakukan pembayaran kepada
orang pribadi yang mengusahakan hotel
|
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran termasuk penunjang sebagai kelengkapan hotel
|
3.
|
Pajak tontonan/hiburan
|
Perda no 15 tahun 2002
|
Orang pribadi/badan yang menikmati hiiburan
|
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut
bayaran
|
4.
|
Pajak penerangan jalan
|
Perda no 16 tahun 2002
|
Orang pribadi/badan yang dapat menggunakan
tenaga listrik
|
Pengguna tenaga listrik yang dihasilkan baik
oleh sendiri maupunyang diperoleh dari sumber lain
|
5.
|
Pajak air tanah dan permukaan
|
Perda no 28 tahun 1997
|
Orang pribadi/badan yang melakukan pengambilan
dan pemanfaatan air tanah
|
pengambilan dan pemanfaatan air tanah
|
6.
|
Pajak reklame
|
Perda no 22 tahun 2002
|
Orang pribadi/badan yang menggunakan reklame
|
Semua penyelenggaraan reklame
|
7.
|
Pajak parkir
|
Perda no 12 tahun 2002
|
Orang pribadi/badan yang melakukan parkir
kendaraan bermotor
|
Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan
jalan baik berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha
|
8.
|
Pajak bumi dan bangunan
|
Perda no 28 tahun 2009
|
Orang pribadi/badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas bumi / memperoleh manfaat atas bumi / memiliki,
menguasai,memperoleh manfaat atas bangunan
|
Yang dimiliki,dikuasai / dimanfaatkan oleh orang
pribadi / badan kecuali untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
|
9.
|
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C
|
Perda No.21 Th.2002
|
orang pribadi atau badan yang dapat mengambil dan mengolah bahan galian golongan c
|
Kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan c
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar